Pekerja Tewas di PT BSP, Polres Siak Panggil Puluhan Saksi untuk Gelar Perkara
RIAUIN.COM - Puluhan saksi telah memenuhi panggilan penyidik Polres Siak terkait insiden meledaknya pipa sumur minyak di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Peristiwa itu menewaskan seorang pekerja dan 3 lainnya luka-luka, pada Kamis (26/1/2023) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak, Iptu Tony Prawira mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi. Mereka berasal dari para pekerja yang berada di lokasi saat kejadian, manajemen perusahaan sub kontraktor dan pihak pengawas serta general manager PT BSP.
"Sudah puluhan saksi kita minta keterangan terkait insiden di areal PT BSP. Hari ini mau gelar perkara," kata Kasat Reskrim, Senin (13/2/2024).
Dia menyampaikan, terjadinya peristiwa itu belum dapat dipastikan apakah unsur kelalaian perusahaan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau memang murni kecelakaan.
"Ini masih kita dalami. Tunggu saja hingga penyidikan selesai," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menanggapi serius soal kecelakaan kerja yang terjadi di PT BSP itu. Bahkan, dia bersama anggota dewan lainnya melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian ESDM terkait masalah penerapan K3 di perusahaan.
"Kita konsultasi ke Kemenaker dan ESDM terkait masalah K3 di perusahaan. Ini berkaitan dengan musibah yang menewaskan salah seorang pekerja dan terluka akibat meledaknya pipa minyak di PT BSP," jelasnya.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, peristiwa kecelakaan kerja tidak akan terjadi apabila PT BSP lebih selektif dalam memilih rekan kerja (sub kontraktor). Sebab, masalah K3 menjadi syarat utama operasional bagi perusahaan migas dan tambang.
Indra mengakui, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Siak beberapa waktu lalu, PT BSP dan pihak sub kontraktor (vendor) dinilai tidak jujur dalam memberi keterangan. Sehingga informasi yang disampaikan PT BSP berbeda dengan pihak vendor.
"K3 ini tak bisa ditawar-tawar. Setiap pekerja berhak memperoleh K3 dalam melakukan pekerjaannya, apalagi perusahaan migas. Tentu kita mempertanyakan hal ini, karena kelalaian masalah K3, nyawa pekerja melayang. Apakah penerapan K3 sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh vendor PT BSP itu," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan