PILIHAN
Nyambi Jadi Juru Tulis Judi KIM
Petani di Bangun Purba Diciduk Polisi Rohul di Warung Kopi
PASIRPANGARAIAN, Riauin.com - Seorang pemuda di ‎Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Eslin Nasution alias Eslin (22), ditangkap anggota Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan sebagai pelaku perjudian tulis jenis KIM.
Petani ini ditangkap polisi sedang merekap nomor pesanan judi KIM di warung‎ kopi miliknya di dekat rumahnya di RT 02/ RW 02 Dusun Huta Padang, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba pada Jumat (25/8/17) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengatakan tersangka Eslin ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/78 / VIII / 2017 / Riau / Res Rohul.
Awalnya, Jumat sekira pukul 11.00 WIB, anggota Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul menerima informasi bahwa ada seorang petani di Dusun Huta Padang, Desa Bangun Purba.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat," jelas Ipda Suheri, Sabtu (26/8/17) malam.
Pada Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penangkapan tersangka Eslin di warung kopi miliknya di dekat rumahnya di RT 02/ RW 02 Dusun Huta Padang, Desa Bangun Purba.
Dari warung tersangka, polisi sita‎ sejumlah barang bukti berupa, seperti 1 buku tulis warna biru berisi delapan nomor, 1 handphone merk Mito tipe 120 warna silver putih, uang tunai Rp214 ribu, dan 2 lembar foto copy rekapan nomor keluar.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Suheri Sitorus.(rtc)
Petani ini ditangkap polisi sedang merekap nomor pesanan judi KIM di warung‎ kopi miliknya di dekat rumahnya di RT 02/ RW 02 Dusun Huta Padang, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba pada Jumat (25/8/17) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengatakan tersangka Eslin ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/78 / VIII / 2017 / Riau / Res Rohul.
Awalnya, Jumat sekira pukul 11.00 WIB, anggota Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul menerima informasi bahwa ada seorang petani di Dusun Huta Padang, Desa Bangun Purba.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat," jelas Ipda Suheri, Sabtu (26/8/17) malam.
Pada Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penangkapan tersangka Eslin di warung kopi miliknya di dekat rumahnya di RT 02/ RW 02 Dusun Huta Padang, Desa Bangun Purba.
Dari warung tersangka, polisi sita‎ sejumlah barang bukti berupa, seperti 1 buku tulis warna biru berisi delapan nomor, 1 handphone merk Mito tipe 120 warna silver putih, uang tunai Rp214 ribu, dan 2 lembar foto copy rekapan nomor keluar.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Suheri Sitorus.(rtc)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V