Kontroversi Eksekusi Lahan di Dayun, Dr Robintan: Bisa Dieksekusi Asalkan?
RIAUIN.COM - Pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan jilid 4 di Desa Dayun Kabupaten Siak menuai polemik. Masyarakat pemilik lahan yang telah bersertipikat menolak lahan seluas 1.300 hektar itu dieksekusi oleh PN Siak.
Eksekusi pada Senin (12/12/2022) itu sejatinya merujuk pada keputusan PN Siak sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA secara independen berpendapat bahwa Constatering dan Eksekusi bisa dilakukan karena memang pengadilan menjalankan putusan yang sudah inkracht.
"Constatering itu sangat dibutuhkan dalam proses eksekusi, mengapa? Constatering itu tidak bisa diterjemahkan pencocokan saja, secara dasar memang pencocokan. Apa yang dicocokkan? Ada luas wilayah, utara, selatan, barat, timur berbatas dengan siapa, sehingga clear. Dan juga diperiksa apa di wilayah itu ada hak-hak. Pemerintah memberikan hak berupa sertipikat. Sertipikat itu adalah hak terkuat dan terpenuh," ujarnya di Pekanbaru, Minggu (11/12/2022) malam.
Pertanyaannya? Boleh tidak dilakukan Constatering dan Eksekusi terhadap lahan yang didalamnya masih terdapat Sertipikat hak milik.
"Jawabannya bisa-bisa saja, tapi berpotensi menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Soal kedudukan Sertipikat (SHM) milik warga yang berada di dalam objek eksekusi, ia menjelaskan, tidak ada satupun yang bisa membatalkan Sertipikat tersebut, bahkan Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertipikat itu bisa dibatalkan
"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertipikat, itu haknya dilindungi. Mesti dicek semua, Constatering itu bukan seperti orang mengukur baju, jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya.
Terkait pengamanan Constatering dan Eksekusi oleh pihak keamanan, Dr Robintan berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.
"Polisi itu melindungi siapa saja, jadi kita boleh minta (pengamanan, red) dan orang lain boleh minta. Jadi kita nggak bisa menghalangi (Constatering dan Eksekusi, red) juga. Tapi kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang disebut kejahatan yang dilakukan oleh negara," tuturnya.
Ia menggaris bawahi bahwa pihak kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.
"Dia bisa bertindak ketika ada kondisi yang membahayakan atau terjadi anarkis," jelasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan