Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc
RIAUIN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim Ad Hoc guna menggali keterangan serta menuntaskan polemik kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menyebabkan kematian pada ratusan anak Indonesia.
Penyakit GGAPA ini diduga disebabkan oleh keracunan senyawa obat sirop.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menambahkan pembentukan tim Ad Hoc sekaligus menindaklanjuti aduan keluarga korban dan masyarakat sipil soal kasus ini. Ia menyebut pihaknya sudah menerima tiga aduan sejauh ini.
"Perlu kita cermati dan akan kita masukkan dalam rapat paripurna Komnas HAM sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dan nantinya akan bisa dibentuk tim Ad Hoc ke masalah keracunan obat-obatan. Kita akan membentuk tim Ad Hoc," kata Hari di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/12) dikutip dari cnnindonesia.
Hari melanjutkan, Komnas HAM sudah menjadwalkan untuk memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 23 Desember mendatang.
Komnas HAM pun menurutnya sudah berupaya memanggil perusahaan farmasi yang terlibat dalam lingkaran kasus ini, termasuk PT Afi Farma. Namun demikian, mereka mangkir dari panggilan.
"Dua kali pemanggilan dan mereka mangkir," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Elvina Putu mengatakan pihaknya akan membahas kemungkinan kasus GGAPA sebagai KLB meski pemerintah mengklaim sudah tidak ada penambahan kasus baru sejak akhir November 2022.
"Tidak hanya kemudian memastikan hukum berjalan pada perusahaan yang melanggar, tapi kemudian memastikan pemulihan korban pasien gagal ginjal," ujar Elvina.
Elvina lantas menilai sejumlah lembaga yang perlu bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mereka yang berkaitan langsung dengan pengawasan izin edar obat sirop hingga dengan pemulihan korban GGAPA.
"Sistemnya juga harus diperbaiki, intervensi mekanisme pengawasan izin edar dan sebagainya, juga memberantas mafia obat harus dilakukan, sehingga warga Indonesia mendapat jaminan hukum," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya