Pemerintah Bakal Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke Kompor Listrik
RIAUIN.COM - Pemerintah akan mengalihkan subsidi LPG 3 kg ke kompor induksi atau kompor listrik.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo saat rapat dengan Komisi VI DPR RI pekan lalu.
"Kami menggodok program dengan pemerintah bagaimana tadinya subsidi untuk LPG bisa direalisasikan untuk mempercepat penggunaan kompor induksi ini untuk pembelian kompor listrik dan utensil-nya sehingga di sini ada pergeseran penggunaan," ujar Darmawan, dikutip Selasa (21/6) dikutip dari cnnindonesia.
Dengan kebijakan itu, ia menargetkan pengguna kompor listrik naik menjadi 15 juta rumah tangga tahun ini.
Menurut Darmawan, pengalihan subsidi ini akan menghemat keuangan negara.
Berdasarkan hitungannya, dana yang dibutuhkan untuk pengadaan kompor listrik sebesar Rp10.350 per ekuivalen, sedangkan untuk LPG sebesar Rp18 ribu per kg.
"Jadi per kg (LPG) dan listrik ekuivalen (hemat) sekitar Rp7 ribu. Ini yang sedang kami godok dengan pemerintah," terang Darmawan.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mengalokasikan dana penyertaan modal negara (PMN) untuk subsidi kompor listrik.
"Nah ini sedang kami godok apabila ada masukan PMN digunakan untuk menjadi proyek percontohan transisi dari LPG ke kompor induksi akan segera dimasukkan (ke rencana anggaran PLN)," tutup Darmawan. (*)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo