Ada Bantuan Rp 4,4 Juta, Begini Cara Cek dan Daftar BLT Anak SD, SMP dan SMA
RIAUIN.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan BLT anak sekolah yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Anak usia sekolah adalah komponen dalam PKH bersama lansia, disabilitas berat, dan ibu hamil.
Program BLT anak sekolah diperuntukkan bagi keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah dengan total mencapai Rp 4,4 juta. Berikut besar rincian bantuan:
SD sebesar Rp 900.000
SMP sebesar Rp 1.500.000
SMA sebesar Rp 2.000.000.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, masyarakat penerima BLT anak sekolah harus berasal dari keluarga miskin dan terdaftar pada fasilitas pendidikan terdekat. Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Berikut penjelasan detail tentang syarat dan cara daftar BLT anak sekolah bagian dari PKH
A. Syarat daftar BLT anak sekolah
Sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Jika tidak memiliki KIP, pihak keluarga bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bagi keluarga yang juga tidak mempunyai KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW hingga kelurahan untuk dibawa ke lembaga dinas pendidikan.
B. Cara daftar BLT anak sekolah
Peserta penerima bantuan Kemensos terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online lewat aplikasi Cek Bansos.
Kemensos menjelaskan, aplikasi ini memiliki fitur usul dan sanggah yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Usul digunakan jika ada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan namun belum ada di DTKS.
Sedangkan sanggah digunakan jika masyarakat menemui bantuan yang salah sasaran. Usul dan sanggah bisa diakses ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi Kemensos, termasuk untuk bantuan BLT anak sekolah.
Respon masyarakat akan masuk dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Pada menu ini supervisor harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang tampil.
Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi dengan mengecek kesesuaian informasi dan kondisi sebenarnya di lapangan. Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru DTKS melalui aplikasi sistem SIKS-NG online, disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. (*)
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya