PILIHAN
Seluruh Instansi Wajib Kibarkan Merah Putih Jelang HUT Kemerdekaan RI
PEKANBARU, Riauin.com - Seluruh instansi dan lembaga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka memeriahkan Hut RI ke 72, tahun 2017 sejak Selasa (1/7/17) kemarin.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Nomor: B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017, surat itu bertujuan sebagai bentuk partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan dan bersifat segera.
Ke 10 instansi dan lembaga itu di antaranya, para pimpinan lembaga negara, para menteri dan kabinet kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Seluruh Provinsi dan Bupati dan Walikota se Indonesia.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Yang menyebutkan bahwa seluruh instansi dan lembaga untuk menyemarakkan dan memeriahkan perayaan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan RI.
"Bisa dengan penyelenggarakan beragam kegiatan di instansi dan lembaga tersebut selama bulan Agustus," ujarnya dalam surat itu.
Di antaranya, mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga akhir bulan Agustus 2017. Termasuk memasang umbul-umbul, dekorasi dan lainnya yang bersifat memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
"Selain itu juga diimbau untuk memanfaatkan secara maksimal desain logo Hut Kemerdekaan 72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara dalam berbagai media, agar bisa dilihat oleh publik. (src)
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Nomor: B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017, surat itu bertujuan sebagai bentuk partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan dan bersifat segera.
Ke 10 instansi dan lembaga itu di antaranya, para pimpinan lembaga negara, para menteri dan kabinet kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Seluruh Provinsi dan Bupati dan Walikota se Indonesia.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Yang menyebutkan bahwa seluruh instansi dan lembaga untuk menyemarakkan dan memeriahkan perayaan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan RI.
"Bisa dengan penyelenggarakan beragam kegiatan di instansi dan lembaga tersebut selama bulan Agustus," ujarnya dalam surat itu.
Di antaranya, mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga akhir bulan Agustus 2017. Termasuk memasang umbul-umbul, dekorasi dan lainnya yang bersifat memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
"Selain itu juga diimbau untuk memanfaatkan secara maksimal desain logo Hut Kemerdekaan 72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara dalam berbagai media, agar bisa dilihat oleh publik. (src)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V