PILIHAN
Seluruh Instansi Wajib Kibarkan Merah Putih Jelang HUT Kemerdekaan RI
PEKANBARU, Riauin.com - Seluruh instansi dan lembaga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka memeriahkan Hut RI ke 72, tahun 2017 sejak Selasa (1/7/17) kemarin.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Nomor: B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017, surat itu bertujuan sebagai bentuk partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan dan bersifat segera.
Ke 10 instansi dan lembaga itu di antaranya, para pimpinan lembaga negara, para menteri dan kabinet kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Seluruh Provinsi dan Bupati dan Walikota se Indonesia.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Yang menyebutkan bahwa seluruh instansi dan lembaga untuk menyemarakkan dan memeriahkan perayaan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan RI.
"Bisa dengan penyelenggarakan beragam kegiatan di instansi dan lembaga tersebut selama bulan Agustus," ujarnya dalam surat itu.
Di antaranya, mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga akhir bulan Agustus 2017. Termasuk memasang umbul-umbul, dekorasi dan lainnya yang bersifat memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
"Selain itu juga diimbau untuk memanfaatkan secara maksimal desain logo Hut Kemerdekaan 72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara dalam berbagai media, agar bisa dilihat oleh publik. (src)
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Nomor: B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017, surat itu bertujuan sebagai bentuk partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan dan bersifat segera.
Ke 10 instansi dan lembaga itu di antaranya, para pimpinan lembaga negara, para menteri dan kabinet kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Seluruh Provinsi dan Bupati dan Walikota se Indonesia.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Yang menyebutkan bahwa seluruh instansi dan lembaga untuk menyemarakkan dan memeriahkan perayaan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan RI.
"Bisa dengan penyelenggarakan beragam kegiatan di instansi dan lembaga tersebut selama bulan Agustus," ujarnya dalam surat itu.
Di antaranya, mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga akhir bulan Agustus 2017. Termasuk memasang umbul-umbul, dekorasi dan lainnya yang bersifat memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
"Selain itu juga diimbau untuk memanfaatkan secara maksimal desain logo Hut Kemerdekaan 72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara dalam berbagai media, agar bisa dilihat oleh publik. (src)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK