PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Dua Pelaku Perusakan Rumah Serta Bibit Sawit di Rokan IV Koto Diciduk Polisi
PASIR PANGARAIAN- Dua terduga pelaku sebagai tindak pidana perusakan rumah di tengah ladang dan bibit kelapa sawit di Kecamatan Rokan IV Koto, diciduk‎ polisi Rokan Hulu (Rohul).
Penangkapan kedua warga berdomisili di Jalan Jeruk Manis Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, yakni Leo Saputra alias Leo dan Handoko alias Eko mereka dijemput dari rumahnya Mimggu (30/7), karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Polsek Rokan IV Koto.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan, terlapor Leo dan Eko ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/27/V/ 2017 tanggal 24 Mei 2017, dengan pelapor Nur Fajri.
Menurut pengakuan Ipda Suheri, Leo dan Eko dijemput di rumahnya di Jalan Jeruk Manis Desa Ujung Batu Timu, setelah Kapolsek Rokan IV Koto AKP Inafri memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Naldo, Bripka Bobi Anggara dan Brigadir Afrinaldi untuk menangkap kedua terlapor.
"Keduanya berhasil diringkus, karena sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun kedua terlapor tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik melakukan penangkapan kedua terlapor,"‎ ucap Ipda Suheri, Senin (31/7) sore
Sebut Ipda Suheri lagi, saat ini kedua terlapor, Leo dan Eko, sudah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses selanjutnya.(Yus)
Penangkapan kedua warga berdomisili di Jalan Jeruk Manis Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, yakni Leo Saputra alias Leo dan Handoko alias Eko mereka dijemput dari rumahnya Mimggu (30/7), karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Polsek Rokan IV Koto.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan, terlapor Leo dan Eko ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/27/V/ 2017 tanggal 24 Mei 2017, dengan pelapor Nur Fajri.
Menurut pengakuan Ipda Suheri, Leo dan Eko dijemput di rumahnya di Jalan Jeruk Manis Desa Ujung Batu Timu, setelah Kapolsek Rokan IV Koto AKP Inafri memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Naldo, Bripka Bobi Anggara dan Brigadir Afrinaldi untuk menangkap kedua terlapor.
"Keduanya berhasil diringkus, karena sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun kedua terlapor tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik melakukan penangkapan kedua terlapor,"‎ ucap Ipda Suheri, Senin (31/7) sore
Sebut Ipda Suheri lagi, saat ini kedua terlapor, Leo dan Eko, sudah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses selanjutnya.(Yus)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar