PASIR PANGARAIAN- Dua terduga pelaku sebagai tindak pidana perusakan rumah di tengah ladang dan bibit kelapa sawit di Kecamatan Rokan IV Koto, diciduk‎ polisi Rokan Hulu (Rohul).
Penangkapan kedua warga berdomisili di Jalan Jeruk Manis Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, yakni Leo Saputra alias Leo dan Handoko alias Eko mereka dijemput dari rumahnya Mimggu (30/7), karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Polsek Rokan IV Koto.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan, terlapor Leo dan Eko ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/27/V/ 2017 tanggal 24 Mei 2017, dengan pelapor Nur Fajri.
Menurut pengakuan Ipda Suheri, Leo dan Eko dijemput di rumahnya di Jalan Jeruk Manis Desa Ujung Batu Timu, setelah Kapolsek Rokan IV Koto AKP Inafri memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Naldo, Bripka Bobi Anggara dan Brigadir Afrinaldi untuk menangkap kedua terlapor.
"Keduanya berhasil diringkus, karena sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun kedua terlapor tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik melakukan penangkapan kedua terlapor,"‎ ucap Ipda Suheri, Senin (31/7) sore
Sebut Ipda Suheri lagi, saat ini kedua terlapor, Leo dan Eko, sudah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses selanjutnya.(Yus)