• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Ditetapkan Tersangka Perambahan Hutan secara Ilegal, PT Hutahaean Hormati Proses Hukum

Redaksi
Kamis, 27 Juli 2017 10:50:39 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka perambahan hutan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu diduga menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya pelanggaran izin pengelolaan lahan. Kegiatan perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta tanpa izin pemerintahan setempat.

Hutan yang dirambah terletak di Afdeling 8 dengan luas 835 hektare yang terletak di Dalu-dalu.  "Ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Sementara untuk tersangka perorangan belum ada," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Rabu (26/7/2017).

Menurut Guntur, penyidik saat ini melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui orang yang paling bertanggung jawab di perusahaan itu. Ahli perkebun didatangkan ke lahan yang digarap perusahaan. "Penyidik bersama ahli tanah, lingkungan, planologi, dan kehutanan, turun ke lapangan hari ini (kemarin)," katanya.

Wakir Direktur Reskrimum Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Fariadi menyebutkan, perbuatan PT Hutahaean melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Perusakan Hutan, dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan terhadap 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

Dalam laporannya, KRR merincikan seluas 103.230 hektare kawasan hutan dan 203.997 hektare lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. Atas pelanggaran ini, KRR menaksir kerugian negara senilai Rp2,5 triliun.

PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektare. Namun, dalam praktiknya, perusahan itu malah menggarap seluas 5.366 hektare. Kelebihan ratusan hektare itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku hingga negara dirugikan Rp2,5 triliun.

Vice President Corporate Services PT Hutahaean Group, Ian Machyar didampingi dan Staf Direksi KH S Sianturi saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita hormati dan akan ikuti proses hukum," kata Ian.

Ia menjelaskan kembali posisi PT Hutahaean terhadap penggarapan lahan yang diduga melanggar. "Izin lokasi PT Hutahaean seluas 4800 hektare memiliki izin Nomor: 506/XI/1987 tanggal 27 November 1987, bukan 5.366 hektare. HGU PT Hutahaean 4.614,34 hektare dengan sertifikat HGU Nomor 136 tanggal 22 Mei 1999 bukan 4.584 hektare," katanya.

Dipaparkannya, luasan pada HGU yang dimiliki, ditanami kelapa sawit 4.446,5 hektare, sementara seluas 167,84 hektare untuk sarana dan prasarana. Tahun 1999 tepatnya 16 Agustus diadakan perjanjian kerjasama antara PT Hutahaean dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Baru sebagai wadah organisasi masyarakat Tambusai Timur, Rohul.

Di tengah perjalanan pembangunan lahan KKPA ini   mendapatkan gangguan dari beberapa orang masyarakat. "Bahkan sesudah melakukan LC/bloking seluas 1028 hektare dan membangun jalan dan parit serta menanam kelapa sawit seluas 801 hektare, PT Hutahaean dilarang untuk melanjutkan pembangunan oleh sekelompok orang yang menurut pengakuan mereka adalah karyawan PT Torganda," kata Sianturi.

Dijelaskannya, dari luas 1028 hektare tersebut yang dapat dikuasai Hutahaean hanya 786 hektare. "Sisanya semuanya diokupasi oleh PT Torganda. Akibat okupasi di atas Hutahaean mengalami kerugian besar," paparnya.

Gangguan dan larangan tersebut, sebenarnya sudah dilaporkan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus KUD Setia Baru ke tingkat kabupaten bahkan dibahas dalam rapat DPRD Rohul dan Riau. "Laporan tertulis mengenai gangguan yang dialami PT Huathaean tidak pernah direspons dan tak ada penyelesaian," katanya.

Perusahaan ini pernah juga mengikuti hearing di Komisi II DPRD Rohul. Perusahan menyatakan kalau lahan sudah diperoleh seluas 2.380 hektare, maka akta notaris akan dilakukan perbaikan semula dari 65 persen 35 persen menjadi 80 persen-20 persen. "KUD Setia Baru memberikan kuasa kepada Hutahaean untuk mengurus kembali lahan 2.380 hektare berdasarkan akta notaris," ucapnya.

Sianturi kemudian mempertanyakan kenapa KUD Setia Baru tidak pernah melarang adanya aktivitas okupasi oleh pihak yang mengatasnamakan PT Torganda padahal sudah dilaporkan berulangkali. "Kenapa PT Torganda berani menguasai lahan yang sudah diperjanjikan tanpa ada izin dari pemilik lahan," ucapnya.(hrc)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil

08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026
Harga Kernel Melonjak Rp524, TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik 1,51 Persen
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved