• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Politik

PKS Dukung Masyarakat Uji Materi Pasal PT 20 Persen

Redaksi
Sabtu, 22 Juli 2017 09:28:17 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Partai Keadilan Sejahtera mendukung penuh pihak-pihak yang akan menguji materi pasal Undang-undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang baru disahkan DPR dan Pemerintah pada Jumat (21/7) dini hari tadi.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, PKS dan tiga fraksi lain yang menolak voting poin presidential dan memilih walk out dari rapat paripurna tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal tersebut. Sebab, partai melalui anggota DPR memperjuangkan dalam bentuk penyusunan UU.

"Domain kami di DPR, kalau di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR, bagi pakar, bagi LSM atau bagi masyarakat yang dirugikan dan ingin menegakan konstitusi dengan yudisial review, kami mendukung itu," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/7).

Sebab menurutnya, persoalan ambang batas pencalonan presiden tersebut bukan pada berapa banyak besarannya tetapi menyangkut konstitusional atau tidak. Hal ini juga yang membuat fraksinya bersikukuh ambang batas presiden ditiadakan atau nol persen mengingat Pemilu serentak 2019 dan tidak bisa mengacu pada Pemilu 2014 lalu.

Karenanya, Hidayat menilai tumpuan harapan kini berada di Mahkamah Konstitusi sebagai penegak konstitusi. "Sekarang bola ada dipublik dan bola ada di Mahkamah Konstitusi, kami akan mendoakan, mendukung agar betul betul permasalahan ini di selesaikan secara konstitusional, sehingga nanti pilpres itu betul betul akan jadi pilpres konstitusional jangan nanti pilpresnya kemudian bermasalah dari segi konstitusi," ujar Hidayat.

Menurutnya juga, jika pasal tersebut diujimaterikan ke MK tidak akan membuat tahapan pemilu terhambat. Sebab, seperti sebelumnya juga MK telah berpengalaman dalam memutus gugatan-gugatan yang dinilai prioritas.

Lagipula, tahapan awal Pemilu yang akan dimulai Oktober 2017 mendatang juga belum bersinggungan dengan presidential threshold. "Masalah presidential threshold tidak akan menghambat, hanya terkait dengan nanti partai politik kemudian mencapai 20 persen kursi suara, mereka mengajukan selesai saat itu juga," ungkap Wakil Ketua MPR tersebut.

Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui rapat paripurna pada Jumat (21/7) dini hari. Rapat paripurna terlebih dahulu memutus lima isu krusial yang ada dalam RUU Pemilu yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, metode konversi suara dan alokasi kursi per dapil.

Keputusan rapat paripurna jatuh pada opsi A yang didukung oleh enam fraksi antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Hanura, PPP dan PPP dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen ambang batas parlemen empat, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainta lague murni dan alokasi kursi per dapil 3-10.(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved