PILIHAN
Arief Hidayat Kembali Terpilih Jadi Ketua MK
JAKARTA, Riauin.com -- Arief Hidayat kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2017-2020. Arief terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat yang digelar sembilan hakim konstitusi pada Jumat (14/7).
"Para hakim sepakat memperpanjang kepemimpinan saya sebagai ketua MK. Ini bersamaan dengan habisnya masa keanggotaan saya sebagai hakim konstitusi," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Arief menjelaskan, keterpilihan dirinya berdasarkan musyawarah dalam rapat pleno tertutup sejak pukul 08.30 WIB. Menurut Arief, musyawarah berlangsung lebih kurang tiga jam. "Pemilihan berjalan hampir tiga jam melalui musyawarah mufakat. Tidak perlu voting terbuka," kata dia menambahkan.
Sembilan hakim konstitusi melakukan rapat pleno untuk memilih ketua MK pada Jumat pagi. Sembilan hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Pemilihan ini dilakukan menyusul habisnya masa jabatan ketua MK saat ini, Arief Hidayat. Masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK dimulai sejak 14 Januri 2015. Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.
Arief yang terpilih akan langsung diambil sumpahnya pada hari ini. MK menjadwalkan prosesi pengucapan sumpah pukul 14.30 WIB. (rol)
"Para hakim sepakat memperpanjang kepemimpinan saya sebagai ketua MK. Ini bersamaan dengan habisnya masa keanggotaan saya sebagai hakim konstitusi," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Arief menjelaskan, keterpilihan dirinya berdasarkan musyawarah dalam rapat pleno tertutup sejak pukul 08.30 WIB. Menurut Arief, musyawarah berlangsung lebih kurang tiga jam. "Pemilihan berjalan hampir tiga jam melalui musyawarah mufakat. Tidak perlu voting terbuka," kata dia menambahkan.
Sembilan hakim konstitusi melakukan rapat pleno untuk memilih ketua MK pada Jumat pagi. Sembilan hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Pemilihan ini dilakukan menyusul habisnya masa jabatan ketua MK saat ini, Arief Hidayat. Masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK dimulai sejak 14 Januri 2015. Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.
Arief yang terpilih akan langsung diambil sumpahnya pada hari ini. MK menjadwalkan prosesi pengucapan sumpah pukul 14.30 WIB. (rol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas