PILIHAN
Pansus Hak Angket Dinilai Libatkan Pembenci KPK
JAKARTA, Riauin.com -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK dalam menjalankan tugasnya berusaha melibatkan mereka yang membenci KPK. Itu terlihat setelah Pansus meminta pendapat dari para napi koruptor, guru besar yang membenci KPK, serta mengunjungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"DPR berusaha melibatkan pihak-pihak yang memang membenci KPK seperti napi koruptor, para guru besar yang memang membenci KPK karena ide-idenya tentang KPK tidak diterima, ahli-ahli yang tidak jelas, bahkan juga melibatkan kepolisuan dan kejaksaan," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7).
Fickar mengungkapkan, sejak awal anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Angket KPK disinyalir ingin melemahkan KPK, bahkan membubarkannya. Sebab, jika hanya ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis pada KPK, seharusnya cukup dengan mekanisme-mekanisme yang ada seperti dengar pendapat, rapat kerja, dan lain sebagainya.
"Penggunaan Hak Angket walaupun tidak pas dan tidak sah merupakan indikasi kuat pelemahan KPK. Karena jika hanya ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis seharusnya cukup dengan mekanisme-mekanisme yang ada seperti dengar pendapat, rapat kerja, dan lain-lain," kata Fickar.
Pansus Hak Angket KPK terus melakukan safari demi mengumpulkan informasi yang dinilai dibutuhkan dalam melayangkan angket terhadap lembaga antirasuah tersebut. Setelah mereka meminta pendapat dari para napi koruptor di Lapas Sukamiskin dan meminta pendapat pakar hukum, Pansus juga telah mengunjungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.(rol)
"DPR berusaha melibatkan pihak-pihak yang memang membenci KPK seperti napi koruptor, para guru besar yang memang membenci KPK karena ide-idenya tentang KPK tidak diterima, ahli-ahli yang tidak jelas, bahkan juga melibatkan kepolisuan dan kejaksaan," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7).
Fickar mengungkapkan, sejak awal anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Angket KPK disinyalir ingin melemahkan KPK, bahkan membubarkannya. Sebab, jika hanya ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis pada KPK, seharusnya cukup dengan mekanisme-mekanisme yang ada seperti dengar pendapat, rapat kerja, dan lain sebagainya.
"Penggunaan Hak Angket walaupun tidak pas dan tidak sah merupakan indikasi kuat pelemahan KPK. Karena jika hanya ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis seharusnya cukup dengan mekanisme-mekanisme yang ada seperti dengar pendapat, rapat kerja, dan lain-lain," kata Fickar.
Pansus Hak Angket KPK terus melakukan safari demi mengumpulkan informasi yang dinilai dibutuhkan dalam melayangkan angket terhadap lembaga antirasuah tersebut. Setelah mereka meminta pendapat dari para napi koruptor di Lapas Sukamiskin dan meminta pendapat pakar hukum, Pansus juga telah mengunjungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.(rol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas