Aplikasi Lapor, Permudah Pemohon Sampaikan Aduan Layanan Publik di Kabupaten Siak
RIAUIN.COM- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Sesuai amanat Undang-undang Nomot 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," ujar Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra, di temui di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).
Kabupaten Siak sejak tahun 2019 lalu telah membentuk PPID yang pusat pelayanannya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu.
"Jadi bagi masyarkat yang ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yg berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak di Komplek Perkantoran Tj Agung. Di sini nanti akan dilayani oleh petugas PPID yang akan menberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik," ucapnya.
Selain itu kata dia, Diskominfo Siak saat ini telah menyediakan website PPID Kabupaten Siak yang bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/.
Bagi pemohon informasi yang tidak bisa datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia.
Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain PPID, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Siak juga telah menyediakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat atau yang di sebut dengan LAPOR.
"Kami harapkan melalui apilaksi lapor ini masyarakat Kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan. Terkait layanan publik kepada pemerintah secara online. Aplikasi Lapor di kelola langsung dari tingakat Pusat sampai daerah pengaduaan yang masuk melalui aplikasi lapor dapat langsung bisa ditindak lanjuti," tuturnya. -inf, vie
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan