PILIHAN
Rekomendasi Pemberhentian Tetap Ahok Segera Diserahkan Kepada Presiden
JAKARTA, Riauin.com -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan rapat paripurna pembahasan status pengunduran diri Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar Selasa (30/5). Pembahasan dalam rapat paripurna DPRD DKI itu akan menjadi dasar pemberhentian tetap atas Ahok.
"DPRD menggelar rapat paripurna pukul 10.00 WIB pagi. Setelah rapat, hasil rekomendasi pengunduran diri Ahok akan diserahkan oleh sekretaris dewan kepada Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5).
Setelahnya, rekomendasi diserahkan kepada Presiden sebagai dasar menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keppres juga menjadi dasar pelantikan Plt Gubernur DKI, Djarot Syaiful Hidayat, menjadi Gubernur DKI hingga masa jabatan selesai pada Oktober.
Dengan demikian, kata Sumarsono, jadwal pelantikan Djarot akan mengacu kepada lamanya proses pengajuan kepada Presiden. "Jadwal pelantikan kami belum tahu. Estimasi waktunya sekitar dua hingga tiga pekan sejak diusulkan oleh Mendagri dan tergantung proses di dalam Sekretariat Negara," ungkap Sumarsono.
Sebelumnya, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri Selasa (23/5) lalu.(rol)
"DPRD menggelar rapat paripurna pukul 10.00 WIB pagi. Setelah rapat, hasil rekomendasi pengunduran diri Ahok akan diserahkan oleh sekretaris dewan kepada Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5).
Setelahnya, rekomendasi diserahkan kepada Presiden sebagai dasar menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keppres juga menjadi dasar pelantikan Plt Gubernur DKI, Djarot Syaiful Hidayat, menjadi Gubernur DKI hingga masa jabatan selesai pada Oktober.
Dengan demikian, kata Sumarsono, jadwal pelantikan Djarot akan mengacu kepada lamanya proses pengajuan kepada Presiden. "Jadwal pelantikan kami belum tahu. Estimasi waktunya sekitar dua hingga tiga pekan sejak diusulkan oleh Mendagri dan tergantung proses di dalam Sekretariat Negara," ungkap Sumarsono.
Sebelumnya, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri Selasa (23/5) lalu.(rol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing