PILIHAN
Pakar Hukum: DPD RI Mirip LSM
JAKARTA, Riauin.com -- Pakar Hukum Ahmad Rivai, menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya anggapan itu lebih karena fungsi DPD RI sendiri, yang sampai saat ini masih sebagai sebagai pengusul pembuatan sebuah undang-undang.
Hal itu dikatakan oleh Rivai saat dia menjadi pembicara diskusi dengan tema 'DPD untuk apa' di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/5).
Rivai mengakui sampai saat ini DPD RI tidak memiliki fungsi apapun selain hanya mengusulkan. Oleh karena itu kewenangan DPD RI harus diperkuat meski tidak seperti DPR RI.
"Memang DPD ini tidak ubahnya kayak LSM aja. Saya berpendapat memang dari awal memang dari dulu mengatakan bahwa ini LSM sebenarnya," jelas Rivai.
Namun DPD RI akan lebih menarik dan memiliki nilai sangat kuat jika memiliki fungsi yang sama seperti DPR RI. Maka seharusnya DPD RI juga bisa membuat undang-undang karena DPD RI memiliki fungsi untuk mewakili keterwakilan daerah atau otonomi daerah.
Rivai juga mengatakan, apabila DPD RI memiliki kewenangan membuat undang-undang tentang otonomi daerah itu tidak bertentangan tugas DPR RI.
Sementara itu mantan anggota DPD RI, Laode Ida berharap DPD RI kembali bersatu dan semakin solid. Mengingat letak kekuatan DPD RI adalah individu-individu anggotanya, bukan kelompok atau fraksi di DPD RI. Maka dengan demikian figur-figur anggota lebih menentukan baik buruk citra DPD RI di mata rakyat.
"Jadi figur harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. Basis kekuatan DPD RI itu ada pada individu-individunya," kata pria kelahiran Sulawesi Tenggara.(rol)
Hal itu dikatakan oleh Rivai saat dia menjadi pembicara diskusi dengan tema 'DPD untuk apa' di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/5).
Rivai mengakui sampai saat ini DPD RI tidak memiliki fungsi apapun selain hanya mengusulkan. Oleh karena itu kewenangan DPD RI harus diperkuat meski tidak seperti DPR RI.
"Memang DPD ini tidak ubahnya kayak LSM aja. Saya berpendapat memang dari awal memang dari dulu mengatakan bahwa ini LSM sebenarnya," jelas Rivai.
Namun DPD RI akan lebih menarik dan memiliki nilai sangat kuat jika memiliki fungsi yang sama seperti DPR RI. Maka seharusnya DPD RI juga bisa membuat undang-undang karena DPD RI memiliki fungsi untuk mewakili keterwakilan daerah atau otonomi daerah.
Rivai juga mengatakan, apabila DPD RI memiliki kewenangan membuat undang-undang tentang otonomi daerah itu tidak bertentangan tugas DPR RI.
Sementara itu mantan anggota DPD RI, Laode Ida berharap DPD RI kembali bersatu dan semakin solid. Mengingat letak kekuatan DPD RI adalah individu-individu anggotanya, bukan kelompok atau fraksi di DPD RI. Maka dengan demikian figur-figur anggota lebih menentukan baik buruk citra DPD RI di mata rakyat.
"Jadi figur harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. Basis kekuatan DPD RI itu ada pada individu-individunya," kata pria kelahiran Sulawesi Tenggara.(rol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas