Upah Pekerja UMKM Riau Boleh di Bawah UMK
RIAUIN.COM - Upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (15/12/2020) di Pekanbaru.
Dia mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumumnya Rp2 juta.
"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terangnya.
Namun, upah di bawah UMK hanya berlaku untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK.
"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tutupnya.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Harga TBS Kelapa Sawit Seminggu ke Depan Turun Jadi Rp2.822,95
OPD di Riau Diingatkan Kumpulkan Data ke MCP Tepat Waktu
Naik Signifikan dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
Seluruh Sektor di Riau Diminta Ambil Tindakan Bantu Jaga Angka IKG
Riau Terima Bantuan Helikopter Water Bombing dari BNPB untuk Antisipasi Karhutla
Sudah Difungsikan, Perbaikan Jalan Pucuk Rantau Kuansing Telah Dituntaskan Pemprov Riau
Harga TBS Kelapa Sawit Seminggu ke Depan Turun Jadi Rp2.822,95
OPD di Riau Diingatkan Kumpulkan Data ke MCP Tepat Waktu
Naik Signifikan dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
Seluruh Sektor di Riau Diminta Ambil Tindakan Bantu Jaga Angka IKG
Riau Terima Bantuan Helikopter Water Bombing dari BNPB untuk Antisipasi Karhutla
Sudah Difungsikan, Perbaikan Jalan Pucuk Rantau Kuansing Telah Dituntaskan Pemprov Riau