Upah Pekerja UMKM Riau Boleh di Bawah UMK
RIAUIN.COM - Upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (15/12/2020) di Pekanbaru.
Dia mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumumnya Rp2 juta.
"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terangnya.
Namun, upah di bawah UMK hanya berlaku untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK.
"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tutupnya.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Kakanwil Ditjenpas Riau Resmikan Klub KOMANDO PAS
Supaiman Ditunjuk Jadi Plt Kepala DPKH Riau Pasca Purnatugas Mimi Yuliani
Perbaikan Jalan Lintas Timur Pelalawan Lumpuhkan Akses Utama Menuju Pekanbaru
Inhil Dapat Alokasi Terbesar, Pemprov Riau Pangkas Target Peremajaan Kelapa 2026
Hujan Bantu Tekan Titik Panas di Riau Jadi 25 Lokasi, BMKG Minta Satgas Tetap Siaga
Warga Enam Daerah di Riau Diminta Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Kakanwil Ditjenpas Riau Resmikan Klub KOMANDO PAS
Supaiman Ditunjuk Jadi Plt Kepala DPKH Riau Pasca Purnatugas Mimi Yuliani
Perbaikan Jalan Lintas Timur Pelalawan Lumpuhkan Akses Utama Menuju Pekanbaru
Inhil Dapat Alokasi Terbesar, Pemprov Riau Pangkas Target Peremajaan Kelapa 2026
Hujan Bantu Tekan Titik Panas di Riau Jadi 25 Lokasi, BMKG Minta Satgas Tetap Siaga
Warga Enam Daerah di Riau Diminta Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang