Guru Honor Dapat Subsidi Rp1,8 Juta dari Mendikbud, Ini 5 Syaratnya
RIAUIN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan sejumlah persyaratan harus dipenuhi guru honorer untuk dapat memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp1,8 juta.
Menurutnya, persyaratan yang diwajibkan kementeriannya sangat mudah agar eksekusi pemberian bantuan juga dapat dilakukan dengan cepat.
Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status itu dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan. Hal ini demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Berita Lainnya
Supaya Lulusan Lebih Kompetitif Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan di Jepang
Kunjungi PHR Journey Room, Siswa SMA di Pekanbaru Berpetualang Cari Sumur Minyak
Kembangkan Vokasi Hijau di IKN, Universitas Pertamina Gandeng Eastern Switzerland University
Mahasiswi UPER, Regitha Nur Azizah Juara Lomba Bahasa Internasional
Pertamina NRE Ajak Mahasiswa UPER Kuasai Kompetensi Green Skills
Supaya Lulusan Lebih Kompetitif Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan di Jepang
Kunjungi PHR Journey Room, Siswa SMA di Pekanbaru Berpetualang Cari Sumur Minyak
Kembangkan Vokasi Hijau di IKN, Universitas Pertamina Gandeng Eastern Switzerland University
Mahasiswi UPER, Regitha Nur Azizah Juara Lomba Bahasa Internasional
Pertamina NRE Ajak Mahasiswa UPER Kuasai Kompetensi Green Skills