PILIHAN
Belum Diaktifkan Sebagai Bupati Rohul, Suparman Disarankan Tempuh Upaya Hukum
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Pengacara muda asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Devi Ilhamsah, SH, menyarankan Bupati Rohul non aktif, H. Suparman, S.Sos, M.Si, lakukan upaya hukum tuntut hak sebagai WNI yang taat hukum, sehingga aktif kembali sebagai Bupati Rohul.
Pasca Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai Undang-Undang Pasal 83 Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Bupati Rohul non aktif Suparman seharusnya sudah kembali memimpin Rohul pasca divonis bebas.
Dimana sesuai UU Pemda, kepala daerah yang diberhentikan sementara, diduga melakukan tindak pidana diberhentikan sementara. Setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan, paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Mendagri harus mengaktifkan kembali yang bersangkutan.
“Berharap, Suparman segera melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri, karena perbuatan Mendagri bertentangan dengan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah," tegas Devi Ilhamsah, SH yang akrab disapa Ilham, Selasa (16/5/2017).
Dirinya menyarankan, agar Suparman segera melakukan upaya hukum, sehingga apa yang sudah jadi haknya tidak dikangkangi oleh negara, dan ia segera bisa menjalankan roda pemerintahan sesuai visi misinya saat kampanye.
Kemudian, Ilham mengakui sikap Mendagri dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan Suparman sebagai WNI, sehingga dirinya tidak bisa menjalankan visi misinya, sesuai janjinya ke masyarakat Rohul.
“Bila mendagri tidak mengaktifkan juga, dapat kita duga negara menghalangi Suparman menepati janjinya saat kampanye terhadap masyarakat Rohul yang sudah memilihnya,†ucap Ilham.(hrc)
Pasca Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai Undang-Undang Pasal 83 Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Bupati Rohul non aktif Suparman seharusnya sudah kembali memimpin Rohul pasca divonis bebas.
Dimana sesuai UU Pemda, kepala daerah yang diberhentikan sementara, diduga melakukan tindak pidana diberhentikan sementara. Setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan, paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Mendagri harus mengaktifkan kembali yang bersangkutan.
“Berharap, Suparman segera melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri, karena perbuatan Mendagri bertentangan dengan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah," tegas Devi Ilhamsah, SH yang akrab disapa Ilham, Selasa (16/5/2017).
Dirinya menyarankan, agar Suparman segera melakukan upaya hukum, sehingga apa yang sudah jadi haknya tidak dikangkangi oleh negara, dan ia segera bisa menjalankan roda pemerintahan sesuai visi misinya saat kampanye.
Kemudian, Ilham mengakui sikap Mendagri dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan Suparman sebagai WNI, sehingga dirinya tidak bisa menjalankan visi misinya, sesuai janjinya ke masyarakat Rohul.
“Bila mendagri tidak mengaktifkan juga, dapat kita duga negara menghalangi Suparman menepati janjinya saat kampanye terhadap masyarakat Rohul yang sudah memilihnya,†ucap Ilham.(hrc)
Berita Lainnya
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Kadis Perkim Rohul Bantah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16
Kemenag Rohil Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikalisme dan Terorisme dalam Jaga Kebersamaan Umat Beragama
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Rokan Hulu
Banjir di Rohul, Tim SAR Gabungan Ungsikan Ratusan Warga
Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara
Kadis Perkim Rohul Bantah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Dihadiri Ribuan Jamaah Dalam dan Luar Negeri, ATA Sindo Indonesia Hadir di Milad MZA ke-16
Kemenag Rohil Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikalisme dan Terorisme dalam Jaga Kebersamaan Umat Beragama