PILIHAN
KPU: Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Oktober
JAKARTA, Riauin.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2019 kemungkinan besar akan dimulai pada Oktober mendatang. Kepastian tahapan verifikasi parpol masih menanti pengesahan RUU Pemilu.
"Semoga bisa dimulai Oktober 2017. Kepastiannya seperti apa masih menanti penuntasan pembahasan RUU Pemilu. KPU sebenarnya sudah siap jika memang tahapan dimulai Oktober," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Meski masih menanti penyelesaian RUU, KPU hingga saat ini sudah menyusun draft tahapan persiapan Pemilu Serentak 2019. Terkait proses verifikasi parpol, sudah ada sistem informasi partai politik (sipol) yang dikembangkan oleh KPU. Lewat sistem ini, parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan verivikasi secara online.
"Sekarang sipol sudah langsung bisa digunakan. KPU rencananya akan menggelar satu kali lagi pelatihan bagi tim IT parpol mengenai sipol," tutur Arief.
Dia menjelaskan, ada 73 parpol yang kini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dari semua parpol itu, baru 35 parpol yang sudah berhasil diidentifikasi oleh KPU. Sebanyak 35 parpol tersebut pun sudah menerima pelatihan sipol oleh tim KPU. Lebih jauh Arief memaparkan, verivikasi berlaku bagi semua parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019. Ia mengingatkan jika semua parpol paling tidak harus menyiapkan perangkat verifikasi, baik syarat administrasi maupun syarat keanggotaan.
Sementara itu, berdasarkan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi, dalam paparan yang diunggah di media sosialnya pada Selasa, menjelaskan jika ada 11 tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Kesebelas tahapan ini berdasarkan rapat koordinasi antara Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu.
Adapun 11 tahapan itu yakni tahapan verivikasi parpol peserta Pemilu 2019 (1 Oktober 2017), penetapan parpol peserta Pemilu 2010 (1 Maret 2018), pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD (Mei 2018), pengajuan bakal capres-cawapres (Agustus 2018), pengajuan daftar calon sementara DPR, DPD dan DPRD (Agustus 2018), penetapan capres-cawapres (September 2018), pelaksanaan kampanye (13 Oktober 2018- 13 April 2019), pemungutan suara (17 April), pelantikan anggota DPRD Kabupaten-kota (Agustus-September 2019), pelantikan anggota DPR dan DPD (1 Oktober 2019) dan pelantikan presiden-wapres terpilih (20 Oktober 2019).(rol)
"Semoga bisa dimulai Oktober 2017. Kepastiannya seperti apa masih menanti penuntasan pembahasan RUU Pemilu. KPU sebenarnya sudah siap jika memang tahapan dimulai Oktober," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Meski masih menanti penyelesaian RUU, KPU hingga saat ini sudah menyusun draft tahapan persiapan Pemilu Serentak 2019. Terkait proses verifikasi parpol, sudah ada sistem informasi partai politik (sipol) yang dikembangkan oleh KPU. Lewat sistem ini, parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan verivikasi secara online.
"Sekarang sipol sudah langsung bisa digunakan. KPU rencananya akan menggelar satu kali lagi pelatihan bagi tim IT parpol mengenai sipol," tutur Arief.
Dia menjelaskan, ada 73 parpol yang kini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dari semua parpol itu, baru 35 parpol yang sudah berhasil diidentifikasi oleh KPU. Sebanyak 35 parpol tersebut pun sudah menerima pelatihan sipol oleh tim KPU. Lebih jauh Arief memaparkan, verivikasi berlaku bagi semua parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019. Ia mengingatkan jika semua parpol paling tidak harus menyiapkan perangkat verifikasi, baik syarat administrasi maupun syarat keanggotaan.
Sementara itu, berdasarkan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi, dalam paparan yang diunggah di media sosialnya pada Selasa, menjelaskan jika ada 11 tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Kesebelas tahapan ini berdasarkan rapat koordinasi antara Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu.
Adapun 11 tahapan itu yakni tahapan verivikasi parpol peserta Pemilu 2019 (1 Oktober 2017), penetapan parpol peserta Pemilu 2010 (1 Maret 2018), pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD (Mei 2018), pengajuan bakal capres-cawapres (Agustus 2018), pengajuan daftar calon sementara DPR, DPD dan DPRD (Agustus 2018), penetapan capres-cawapres (September 2018), pelaksanaan kampanye (13 Oktober 2018- 13 April 2019), pemungutan suara (17 April), pelantikan anggota DPRD Kabupaten-kota (Agustus-September 2019), pelantikan anggota DPR dan DPD (1 Oktober 2019) dan pelantikan presiden-wapres terpilih (20 Oktober 2019).(rol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas