• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026

  • Home
  • Siak

Penghulu Siak Wajib Teken Surat Pernyataan Mutlak oleh DPMK

Redaksi
Rabu, 19 April 2017 06:25:05 WIB
Cetak

SIAK, Riauin.com  - Untuk proses pencairan sisa bayar Alokasi DanaKampung (ADK) tahun 2016, Seluruh Penghulu (Kepala Desa, red) di Kabupaten Siak diwajibkan untuk menyetujui dan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak. Sehingga sebagian besar Penghulu menjadi ragu dan cemas. Pasalnya pada surat pernyataan mutlak tersebut seolah-olah ada indikasi yang berpotensi dapat menjebak para Penghulu.

Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang Penghulu (yang enggan disebut namanya, red). Dirinya menyebutkan bahwasanya untuk proses pencairan sisa bayar ADK tahun 2016 itu, awalnya pihak DPMK Siak hanya meminta agar setiap kampung menyelesaikan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2017. Namun belakangan ini justeru ada instruksi baru dari DPMK Siak, yakni setiap kampung diwajibkan untuk menyetujui dan meneken surat pernyataan mutlak yang mereka keluarkan.

"Untuk pencairan sisa bayar ADK tahun 2016 itu, awalnya kami hanya diminta untuk segera menyelesaikan berkas APBKam tahun 2017, namun setelah berkas APBKam 2017 itu selesai, ternyata ada prosedur baru yang harus kami setujui dan kami tandatangani, yakni surat pernyataan mutlak tersebut," papar salah seorang Penghulu yang enggan disebutkan namanya, kepada kepada wartawan.

Yang membuat para Penghulu itu takut dan ragu untuk meneken surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tersebut, karena kabarnya pihak DPMK Siak hanya akan membayar 18 Persen dari kekurangan sisa bayar ADK tahun 2016 sebesar 30 Persen, yang sisanya 12 Persen masih belum jelas kapan akan dibayarkan oleh DPMK Siak, sedangkan pada surat pernyataan mutlak itu, pihak kampung diharuskan untuk mencantumkan seluruh rincian kegiatan yang masih terhutang.

"Pada surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kurang bayar tahun 2016 itu, tidak dibunyikan bahwa DPMK hanya akan membayar sebesar 18 Persen dan tidak dibunyikan juga kapan yang sisa 12 persen lagi akan dibayarkan, maka di situlah kami menjadi ragu untuk menandatanganinya, karena pada surat pernyataan tersebut, seluruh rincian/kegiatan kekurangan bayar harus dicantumkan, sementara yang akan dibayar tidak sepenuhnya," lanjutnya.

"Dan yang kami khawatirkan, nanti setelah kami menyetujui surat pernyataan mutlak itu, seolah-olah sisa bayar 30 Persen itu sudah dibayar mutlak (sepenuhnya, red) oleh DPMK, lantas yang kekurangan 12 Persen itu kemana kami akan menagih, sedangkan soal hutang-piutang kampung, sepenuhnya adalah tanggung jawab penghulu," lanjutnya lagi.

Atas kecemasan yang dihadapi oleh para Penghulu kampung di Kabupaten Siak itu, Kepala DPMK Siak H Abdul Razak, saat dikonfirmasi oleh wartawan riauin.com ia enggan untuk menjawab semua pertanyaan dengan alasan enggan berkomentar melalui via telepon seluler.

"Anda datang aja besok kekantor saya, dikantor saja nanti saya jelaskan semuanya," jelas Kepala DPMK Siak H Abdul Razak, saat dikonformasi riauin.com melalui via telepon seluler, Selasa (18/4/2017).

Sementara Kepala Bidang (Kabid) ADK Febri kepada wartawan menuturkan, bahwasanya surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh DPMK Siak itu bertujuan untuk menguatkan bukti, bahwa sampai sekarang memang benar masih ada kekurangan bayar ADK pada Kampung-kampung di Kabupaten Siak.

"Untuk merealisasikan pembayaran sisa bayar ADK tahun 2016 itu, tentunya harus ada laporan dan bukti bahwa memang benar sampai hari ini ada terhutang pembayaran kegiatan di kampung, sehingga dibuatlah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak itu, supaya diketahui berapa besar jumlah hutangnya yang tercatat, dan jika memang setiap kampung masih ada kekurangan bayar atas kegiatan tahun 2016, kenapa mesti takut untuk menyebutkan dan mencantumkan hutang-hutang itu, sehingga dengan demikian bisa dicairkan uang untuk pembayarannya," jelas Febri,

Kabid ADK DPMK Siak itu juga membenarkan, jika pada pencairan sisa bayar ADK tahun 2016 yang saat ini sedang diurus oleh masing-masing kampung di Kabupaten Siak itu, nantinya tidak terbayarkan sepenuhnya oleh DPMK Siak. Karena keterbatasan anggaran yang memang belum mencukupi.

"Pada surat pernyataan mutlak itu, memang tidak kami bunyikan bahwa pembayaran sisa bayar ADK 2016 tidak sepenuhnya akan dibayar oleh DPMK Siak, namun pihak kampung tetap harus mencantumkan seluruh rincian hutang yang harus dibayar, meskipun untuk saat ini pembayarannya disesuaikan dengan keuangan yang ada di Pemda, dan jika nanti sudah ada transfer berikutnya dari pusat baru akan kita lunasi sisa bayar ADK tahun 2016 itu, dan dimasukkan ke dalam APBKam tahun 2017," sambungnya lagi.

Anehnya, Kabid ADK DPMK Siak itu mencontohkan, jika pada rincian hutang yang dicantumkan dalam surat pernyataan mutlak itu tertera sebesar Rp300 juta, dan ternyata yang dibayarkan oleh DPMK Siak hanya sebesar Rp150 juta, maka yang dicantumkan pada surat pernyataan mutlak itu yang Rp150 juta itu saja. Selebihnya dimasukkan ke dalam APBKam tahun 2017. Sementara pada surat tersebut, sebelumnya pihak kampung diminta untuk/harus mencantumkan seluruh rincian kekurangan bayar. Di sinilah puncak dilemanya.

"Berapa besar jumlah kekurangan bayar yang nanti dibayar oleh DPMK Siak, segitulah nanti yang akan dicantumkan pada surat pernyataan mutlak itu, kami pun tak mungkinlah akan menjebak orang kampung," tutupnya. (Fer)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Kualitas Udara Memburuk, Siswa Pekanbaru Belajar dari Rumah Mulai Senin Ini

24 Agustus 2026
Karya Modifikator Riau Pukau Ribuan Pengunjung, Honda Modif Contest 2026 Pekanbaru Tentukan Pemenang
24 Agustus 2026
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
24 Agustus 2026
Asap Belum Ganggu Penerbangan, Bandara SSK II Pekanbaru Waspadai Arah Angin
24 Agustus 2026
Riau Dikepung 491 Titik Panas, BMKG Minta Waspadai Karhutla
24 Agustus 2026
Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah
23 Agustus 2026
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
23 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved