PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Polres Rohul Tetapkan 7 Tersangka Dalam Keributan Dua Kelompok Di Ujung Batu
PASIR PENGRAIAN, Riauin.com - Polres Rokan Hulu(Rohul) Tetapkan 7 Tersangka Dalam Keributan Dua Kelompok di Ujung Batu,hal ini berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul, dari Delapan pria yang diamankan, Tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan seorang lagi sebagai saksi.
Ke-tujuh pria yang diamankan itu diduga ikut terlibat dalam perkelahian yang terjadi di Kafe atau warung remang-remang milik Yuli di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu pada Rabu (12/4) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Tujuh pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DF, PR (27), PM (27), RH (27), RS (27), HR (23), SH (32), dan AS (27). Sedangkan inisial FS (31) hanya ditetapkan sebagai saksi Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim
AKP M.Wirawan Novianto, mengatakan, pada awalnya, sedikitnya ada sekitar sepuluh pria yang diduga terlibat dalam perkelahian dua kelompok di Kafe milik Yuli di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih itu. Namun saat ini baru menetapkan tujuh sebagai tersangka.
"Sedangkan HS ditetapkan sebagai saksi. Kemudian ada dua lagi yang kita tetapkan sebagai DPO Polres Rohul, karena waktu penangkapan di rumah KM di Jalan Durian, ada dua pria lain yang terlebih dahulu meninggalkan rumah sebelum kita menangkap delapan pria yang kita amankan,"kata Wirawan, Jumat, (14/4)di Pasir Pengaraian. Wirawan menuturkan, penangkapan delapan pria itu tak lama pasca kejadian perkelahian dua kelompok di Kafe milik Yuli di Dusun Lintam, Rabu (12/4) malam itu. Delapan pria yang diamankan dan dua pria lain yakni JS dan DS (DPO) berkumpul di rumah milik KM di Jalan Durian, Ujungbatu.
"Sekitar pukul 05.00 WIB subuh, kita berhasil amankan delapan pria dari rumah milik KM di Jalan Durian. Sementara JS dan DS sudah tidak ada ditempat,"ungkap Wirawan.
"Sejauh ini baru tujuh yang ditetapkan tersangka. Sementara dua DPO lainnya (JS dan DS) masih kita selidiki, sejauh mana dugaan keterlibatan mereka,"tutup Wirawan.***(Yose)
Ke-tujuh pria yang diamankan itu diduga ikut terlibat dalam perkelahian yang terjadi di Kafe atau warung remang-remang milik Yuli di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu pada Rabu (12/4) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Tujuh pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DF, PR (27), PM (27), RH (27), RS (27), HR (23), SH (32), dan AS (27). Sedangkan inisial FS (31) hanya ditetapkan sebagai saksi Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim
AKP M.Wirawan Novianto, mengatakan, pada awalnya, sedikitnya ada sekitar sepuluh pria yang diduga terlibat dalam perkelahian dua kelompok di Kafe milik Yuli di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih itu. Namun saat ini baru menetapkan tujuh sebagai tersangka.
"Sedangkan HS ditetapkan sebagai saksi. Kemudian ada dua lagi yang kita tetapkan sebagai DPO Polres Rohul, karena waktu penangkapan di rumah KM di Jalan Durian, ada dua pria lain yang terlebih dahulu meninggalkan rumah sebelum kita menangkap delapan pria yang kita amankan,"kata Wirawan, Jumat, (14/4)di Pasir Pengaraian. Wirawan menuturkan, penangkapan delapan pria itu tak lama pasca kejadian perkelahian dua kelompok di Kafe milik Yuli di Dusun Lintam, Rabu (12/4) malam itu. Delapan pria yang diamankan dan dua pria lain yakni JS dan DS (DPO) berkumpul di rumah milik KM di Jalan Durian, Ujungbatu.
"Sekitar pukul 05.00 WIB subuh, kita berhasil amankan delapan pria dari rumah milik KM di Jalan Durian. Sementara JS dan DS sudah tidak ada ditempat,"ungkap Wirawan.
"Sejauh ini baru tujuh yang ditetapkan tersangka. Sementara dua DPO lainnya (JS dan DS) masih kita selidiki, sejauh mana dugaan keterlibatan mereka,"tutup Wirawan.***(Yose)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto