PILIHAN
Sarankan KPU Pertimbangkan Ulang
Menkes Terawan Sebut Lucu, Gelar Pilkada saat Pandemi Corona
Terawan Agus Putranto. /net
JAKARTA, RiauIN.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilaksanakan selagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19).
Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi corona.
"Rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi," kata Terawan dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5/2020).
Terawan menjelaskan kondisi saat ini bukan wabah biasa. Status pandemi berarti penyebaran penyakit berskala global, menjadi perhatian dunia.
Baca Juga:
Selama status pandemi masih ditetapkan WHO, kata dia, maka kondisi belum bisa diprediksi. Dengan itu ia menyarankan KPU mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan. Sebab jadinya ini endemi atau jadi wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa mudah memprediksikan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, KPU menjelaskan rincian perubahan tahapan pilkada. Dengan pergeseran pencoblosan menjadi 9 Desember, maka tahapan akan dimulai pada awal bulan depan.
"Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
Meski begitu, ada dua syarat tahapan pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi. Selain itu, harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.
Baca juga:
Sebelumnya, KPU bersama pemerintah dan DPR RI sepakat menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu dilakukan menyusul pandemi virus corona.
Aturan itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu itu juga memberi KPU kewenangan lebih untuk kembali menunda pilkada jika pandemi masih berlangsung.(vie)
Sumber : Sumber: CNN Indonesia /
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing