PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
KI Riau Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Secara Online, Pertama di Indonesia
Ketua KI Riau, Zufra Irwan memimpin sidang online di Komisi Informasi Provinsi Riau. /ist
PEKANBARU, RiauIN.com - Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020) di Pekanbaru.
Sidang KI Riau yang digelar secara online ini menjadi sidang online sengketa informasi publik pertama di Indonesia.
"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang online yang kita gelar tadi menjadi sidang online sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan, kepada media, Selasa (12/5/2020).
Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang online ini adalah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan.
"Kondisi pandemi Covid-19 dan anjuran sosial distancing dan physical distancing menjadikan kita harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas kita. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.
Dijelaskan Zufra, sidang online yang digelar tadi adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.
"Sidang online tadi adalah sidang putusan antara Siti Zubaidah dengan Pemprov Riau. Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.
Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang online perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis.
Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang online sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.
"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang online di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang.(vie)
Berita Lainnya
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru