PILIHAN
CATAT!! ASN Meranti yang Ingin Pindah Keluar Daerah Harus Bayar Rp100 Juta
SELATPANJANG - Meskipun sudah ada kesepakatan dan perjanjian di atas surat yang bermaterai untuk tetap mengabdi selama 10 tahun, namun masih ada saja aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap mengajukan pindah.
Persyaratan itu mereka tanda tangani saat melengkapi persyaratan tes ASN tahun 2013 silam.
Saat ini setidaknya ada 3 ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kepulauan Meranti yang sudah mengajukan pindah keluar daerah. Ada yang dari Kepulauan Meranti ke Kabupaten Siak, dan ada juga dari Kepulauan Meranti ke Pekanbaru.
Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017) mengatakan saat melengkapi berkas sebelum tes, pelamar membuat pernyataan siap untuk mengabdi 10 tahun di Kepulauan Meranti. Bagi yang melanggar surat pernyataan itu, harus membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.
"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar Rp100 juta," kata Sekda
Sekda juga menjelaskan uang yang disetor oleh PNS tersebut akan menjadi pendapatan daerah. Masuknya ke pendapatan lain-lain. Sementara untuk teknis pembayaran ganti rugi Rp100 juta tersebut.
"Setoran itu nantinya itu di kepegawaian teknisnya," tambah Sekda.
Meski akan tetap dan boleh mengajukan pindah keluar kabupaten, kata Julian lagi, Pemda Kepulauan Meranti telah melakukan kajian atas usulan tersebut. Adapun beberapa pertimbangan itu diantaranya orang tua, anak, atau pun alasan-alasan lainnya.
"Setiap yang mereka aju kita pelajari, kita proses sesuai ketentuan," tambahnya. (hrc)
Persyaratan itu mereka tanda tangani saat melengkapi persyaratan tes ASN tahun 2013 silam.
Saat ini setidaknya ada 3 ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kepulauan Meranti yang sudah mengajukan pindah keluar daerah. Ada yang dari Kepulauan Meranti ke Kabupaten Siak, dan ada juga dari Kepulauan Meranti ke Pekanbaru.
Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017) mengatakan saat melengkapi berkas sebelum tes, pelamar membuat pernyataan siap untuk mengabdi 10 tahun di Kepulauan Meranti. Bagi yang melanggar surat pernyataan itu, harus membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.
"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar Rp100 juta," kata Sekda
Sekda juga menjelaskan uang yang disetor oleh PNS tersebut akan menjadi pendapatan daerah. Masuknya ke pendapatan lain-lain. Sementara untuk teknis pembayaran ganti rugi Rp100 juta tersebut.
"Setoran itu nantinya itu di kepegawaian teknisnya," tambah Sekda.
Meski akan tetap dan boleh mengajukan pindah keluar kabupaten, kata Julian lagi, Pemda Kepulauan Meranti telah melakukan kajian atas usulan tersebut. Adapun beberapa pertimbangan itu diantaranya orang tua, anak, atau pun alasan-alasan lainnya.
"Setiap yang mereka aju kita pelajari, kita proses sesuai ketentuan," tambahnya. (hrc)
Berita Lainnya
Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Ini Langkah Pemkab Meranti
Pemprov Riau Diharapkan Hibahkan Salah Satu Stadion di Pekanbaru Dikelola Pemko
Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Akibat Langgar Jam Operasional
Soal Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Ini Penjelasan BRK Syariah
Bakso, Nugget dan Daging Beku dari Malaysia Disegel Balai Karantina Meranti
Ini Alasan Bupati Meranti Ngotot Minta 'Porsi' Lebih ke Pusat
Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Ini Langkah Pemkab Meranti
Pemprov Riau Diharapkan Hibahkan Salah Satu Stadion di Pekanbaru Dikelola Pemko
Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Akibat Langgar Jam Operasional
Soal Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Ini Penjelasan BRK Syariah
Bakso, Nugget dan Daging Beku dari Malaysia Disegel Balai Karantina Meranti
Ini Alasan Bupati Meranti Ngotot Minta 'Porsi' Lebih ke Pusat