PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Dipecat Dari Komisioner KPU, Evi Novida Ginting akan Gugat DKPP ke PTUN
Evi Novida Ginting Manik menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopotnya dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI cacat hukum. Ada sejumlah hal yang dia soroti.
Evi menilai Putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2019 tidak sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pengambilan keputusan minimal dihadiri lima orang. Sementara sidang hanya dihadiri empat orang anggota.
"Putusan DKPP nomor 317 tahun 2019 ini hanya diambil oleh empat orang majelis DKPP. Putusan ini cacat hukum akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," kata Evi dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Kamis (19/3).
Dia juga mengatakan gugatan kasus itu telah dicabut oleh pengadu Hendri Makaluasc pada sidang DKPP RI tanggal 13 November 2019. Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
Evi lalu menganggap DKPP RI hanya memiliki kewenangan secara pasif mengadili pelanggaran kode etik. Menurutnya kasus itu seharusnya telah selesai saat Hendri menarik aduannya.
"Artinya DKPP tidak bisa melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan pelanggaran etik," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku tak pernah mengintervensi KPU Kalimantan Barat untuk melakukan perubahan suara. Ia hanya mengambil keputusan saat ada perbedaan putusan sengketa hasil pemilu antara Bawaslu RI dengan Mahkamah Konstitusi.
Berpegangan pada UU Pemilu, Evi saat itu lalu meminta KPU Kalimantan Barat merujuk pada putusan sengketa pemilu yang telah ditetapkan oleh MK.
Evi menyatakan tidak terima dengan putusan DKPP RI yang mencopotnya dari jabatan Komisioner KPU RI. Karenanya, ia akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan Putusan DKPP nomor 317/PKE/DKPP/X/2019 tanggal 18 maret 2020. Dalam gugatan tersebut saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima apa yang sudah dialami oleh saya," ungkap Evi.
Sebelumnya, DKPP RI memutus Evi Novida Ginting bertanggung jawab dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait pemilihan anggota legislatif Provinsi Kalimantan Barat Pemilu 2019.
DKPP memecat Evi dari jabatan sebagai Komisioner KPU RI. Lima komisioner lainnya, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Hasyim Asyari diberi sanksi berupa peringatan keras terakhir.(nal)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK