PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Kejati Riau Siap Dampingi Pertamina dalam Perkara Datun
Pekanbaru, Riauin.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan PT Pertamina (Persero) - Refinery Unit (RU) II Dumai meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejati akan mendampingi setiap masalah yang dihadapi PT Pertamina.
Penandatangan MoU langsung dilakukan Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, dan General Manager PT Pertamina (Persero) - Refinery Unit II Dumai, Sigid Widjantojo, di aula Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/2/2020) sore.
Mia mengatakan, pendampingan dilakukan Kejati melalui Bagian Datun selaku Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya karena MoU berkaitan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha, Kejati tidak bisa mendampingi masalah di luar itu, seperti masalah pidana khusus.
"Ini sebatas ketentuan hukum tata usaha negara, kita akan berikan bantuan dan pendampingan, ini di luar ada masalah hukum pidana umum atau pidana khusus. Kalau masalah umum dan pidana khusus, kami tidak bisa mendampingi," kata Mia.
Mia menyebutkan, Kejati Riau siap membantu Pertamina, apabila ada pihak yang menggugat atau Pertamina yang akan menggugat, terkait masalah hukum perdata dan tata negara. Pendampingi dilakukan bila ada permintaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). "Pertamina sebagai unsur pemerintah, maka kami wajib menjaga wibawa pemerintah," tegas Mia.
Untuk masalah hukum, seperti tidak tercapainya kegiatan, Pertamina bisa meminta Legal Opinion kepada Kejati Riau. "Bisa minta pendapat hukum kepada kami (Kejati) Riau," kata Mia.
Kejati Riau, lanjut Mia, juga bisa bertindak sebagai mediator atau negosiator yang bisa memberikan win-win solution kepada Pertamina. Apabila Pertamina bekerjasama dengan pihak lain, yang sama-sama plat merah.
Kejati Riau juga bisa mendampingi dalam masalah aset Pertamina. "Bila ada aset milik Pertamina yang masih dikuasai pihak lain, maka kami akan berupaya memulihkan aset tersebut," jelas Mia.
General Manager PT Pertamina (Persero) - Refinery Unit II Dumai, Sigid Widjantojo, menyebutkan, refinery unit merupakan salah satu tempat pengolahan bahan baku minyak mentah menjadi produk Bahan Bakar Minyak (BBM). Mulai dari premium, solar, pertadex, avtur, dan lain-lainnya.
"Kapasitas untuk Refinery Unit II Dumai ini, bisa meng-cover sekitar 20 persen dari kebutuhan BBM nasional, terutamadi Sumatera bagian utara, itu di-cover dari Dumai. Namun ada beberapa misalnya, beberapa kilang, Dumai ini bahan bakunya dari Chevron. Ciri khas crude-nya punya kandungan sulfur dibawah 0,2 persen. Itu bisa menghasilkan pertadex. Bisa dikirim ke Surabaya, Jakarta, dan Semarang," jelas Sigit.
Untuk menjaga kelangsungan produksi BBM, dan potensi resiko, maka Pertima meminta bantuan Kejati Riau. Dia berharap, dari konsultasi hukum yang dilakukan, Kejati Riau bisa membantu mediasi untuk penyelesaian konflik. (*)
Penandatangan MoU langsung dilakukan Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, dan General Manager PT Pertamina (Persero) - Refinery Unit II Dumai, Sigid Widjantojo, di aula Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/2/2020) sore.
Mia mengatakan, pendampingan dilakukan Kejati melalui Bagian Datun selaku Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya karena MoU berkaitan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha, Kejati tidak bisa mendampingi masalah di luar itu, seperti masalah pidana khusus.
"Ini sebatas ketentuan hukum tata usaha negara, kita akan berikan bantuan dan pendampingan, ini di luar ada masalah hukum pidana umum atau pidana khusus. Kalau masalah umum dan pidana khusus, kami tidak bisa mendampingi," kata Mia.
Mia menyebutkan, Kejati Riau siap membantu Pertamina, apabila ada pihak yang menggugat atau Pertamina yang akan menggugat, terkait masalah hukum perdata dan tata negara. Pendampingi dilakukan bila ada permintaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). "Pertamina sebagai unsur pemerintah, maka kami wajib menjaga wibawa pemerintah," tegas Mia.
Untuk masalah hukum, seperti tidak tercapainya kegiatan, Pertamina bisa meminta Legal Opinion kepada Kejati Riau. "Bisa minta pendapat hukum kepada kami (Kejati) Riau," kata Mia.
Kejati Riau, lanjut Mia, juga bisa bertindak sebagai mediator atau negosiator yang bisa memberikan win-win solution kepada Pertamina. Apabila Pertamina bekerjasama dengan pihak lain, yang sama-sama plat merah.
Kejati Riau juga bisa mendampingi dalam masalah aset Pertamina. "Bila ada aset milik Pertamina yang masih dikuasai pihak lain, maka kami akan berupaya memulihkan aset tersebut," jelas Mia.
General Manager PT Pertamina (Persero) - Refinery Unit II Dumai, Sigid Widjantojo, menyebutkan, refinery unit merupakan salah satu tempat pengolahan bahan baku minyak mentah menjadi produk Bahan Bakar Minyak (BBM). Mulai dari premium, solar, pertadex, avtur, dan lain-lainnya.
"Kapasitas untuk Refinery Unit II Dumai ini, bisa meng-cover sekitar 20 persen dari kebutuhan BBM nasional, terutamadi Sumatera bagian utara, itu di-cover dari Dumai. Namun ada beberapa misalnya, beberapa kilang, Dumai ini bahan bakunya dari Chevron. Ciri khas crude-nya punya kandungan sulfur dibawah 0,2 persen. Itu bisa menghasilkan pertadex. Bisa dikirim ke Surabaya, Jakarta, dan Semarang," jelas Sigit.
Untuk menjaga kelangsungan produksi BBM, dan potensi resiko, maka Pertima meminta bantuan Kejati Riau. Dia berharap, dari konsultasi hukum yang dilakukan, Kejati Riau bisa membantu mediasi untuk penyelesaian konflik. (*)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah