PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Bakar Sampah akan Didenda, Dewan Minta Pemko Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi
PEKANBARU, Riauin.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mendenda warga yang sengaja membakar sampah.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018 tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014. Didalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. Jika ada warga yang nekat membakar sampah, dikenakan sanksi denda hingga Rp 750 ribu.
"DPRD Pekanbaru mendukung wacana tersebut, namun Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," cakapnya, Kamis (27/02/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, larangan tersebut akan berdampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatif nya juga.
"Dampaknya bisa saja petugas dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, dan apakah Pemko sudah memikirkan itu? Nggak boleh hanya denda-denda saja yang dikejar," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru mengkategorikan 2 bentuk pelanggaran membakar sampah. Pertama, sampah rumah tangga, dikenai denda dari Rp 250ribu, Rp 500ribu hingga Rp 750ribu.
Kedua, sampah selain rumah tangga. Di bawah 1/2 kubik dendanya Rp 500 ribu, di atas 1/2 kubik hingga 2 kubik denda Rp 1 juta. Dan yang membakar di atas 2 kubik Rp 1,5 juta.(*)
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018 tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014. Didalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. Jika ada warga yang nekat membakar sampah, dikenakan sanksi denda hingga Rp 750 ribu.
"DPRD Pekanbaru mendukung wacana tersebut, namun Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," cakapnya, Kamis (27/02/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, larangan tersebut akan berdampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatif nya juga.
"Dampaknya bisa saja petugas dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, dan apakah Pemko sudah memikirkan itu? Nggak boleh hanya denda-denda saja yang dikejar," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru mengkategorikan 2 bentuk pelanggaran membakar sampah. Pertama, sampah rumah tangga, dikenai denda dari Rp 250ribu, Rp 500ribu hingga Rp 750ribu.
Kedua, sampah selain rumah tangga. Di bawah 1/2 kubik dendanya Rp 500 ribu, di atas 1/2 kubik hingga 2 kubik denda Rp 1 juta. Dan yang membakar di atas 2 kubik Rp 1,5 juta.(*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga