PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Tanggapi Konflik Lahan di Gondai Pelalawan, Wagub: Ikuti Ketentuan Hukum Berlaku
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya angkat bicara soal eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan yang sempat terjadi bentrok antara masyarakat dengan petugas.
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi perihal eksekusi lahan tersebut menyatakan, agar semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita ikuti saja ketentuan hukum yang berlaku," kata mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini, Kamis (6/2/2020).
Wagubri mengaku, beberapa hari lalu Menkumham RI Yasona Laoly juga menyampaikan kepada Pemprov Riau, bahwa apa yang sudah menjadi ketentuan hukum harus dilaksanakan.
Menurutnya ada hal yang harus diperbaiki dalam proses eksekusi lahan tersebut. Misalnya cara dalam menghadapi reaksi dan penolakan dari masyarakat.
"Hanya mungkin, cara kita melaksanakan di daerah menghadapi masyarakat itu perlu diperbaiki. Tapi apa yang menjadi aturan dan ketentuan, itu tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
"Jadi semua langkah harus kita ajak komunikasi secara baik lah. Kalau Dinas LHK, dalam hal ini dia diminta sebagai pengawas. Dia bukan dalam kapasitas sebagai yang bisa menghentikan dan melanjutkan persoalan itu," ujarnya.
"Tapi Dinas LHK dalam kapasitas sebagai pengawas, sementara yang bertindak melakukan eksekusi itu adalah Kejaksaan di sana," tukasnya.(*)
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi perihal eksekusi lahan tersebut menyatakan, agar semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita ikuti saja ketentuan hukum yang berlaku," kata mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini, Kamis (6/2/2020).
Wagubri mengaku, beberapa hari lalu Menkumham RI Yasona Laoly juga menyampaikan kepada Pemprov Riau, bahwa apa yang sudah menjadi ketentuan hukum harus dilaksanakan.
Menurutnya ada hal yang harus diperbaiki dalam proses eksekusi lahan tersebut. Misalnya cara dalam menghadapi reaksi dan penolakan dari masyarakat.
"Hanya mungkin, cara kita melaksanakan di daerah menghadapi masyarakat itu perlu diperbaiki. Tapi apa yang menjadi aturan dan ketentuan, itu tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
"Jadi semua langkah harus kita ajak komunikasi secara baik lah. Kalau Dinas LHK, dalam hal ini dia diminta sebagai pengawas. Dia bukan dalam kapasitas sebagai yang bisa menghentikan dan melanjutkan persoalan itu," ujarnya.
"Tapi Dinas LHK dalam kapasitas sebagai pengawas, sementara yang bertindak melakukan eksekusi itu adalah Kejaksaan di sana," tukasnya.(*)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah