PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Erdiansyah: Warga Yang Halang-halangi Eksekusi, Itu Bisa Pidana
Pekanbaru, Riauin.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, Rabu, (5/2/2020) menegaskan, warga yang menghalang-halangi eksekusi sebuah putusan peradilan yang sudah bersifat inkrah, itu hukumnya bisa dipidana.
"Masyarakat harus hargai putusan peradilan, apalagi putusan Mahkamah Agung yang sudah bersifat inkrah. Jangan halang-halangi proses hukum. Jika dilakukan itu (menghambat), maka masyarakat bisa dipidana," ungkap Erdiansyah.
Dikatakan, langkah hukum dilakukan PT PSJ berupa Peninjauan Kembali (PK), tak menghalangi eksekusi oleh aparat Kepolisian berdasarkan perintah Mahkamah Agung. Saat ditanyakan, bagaimana nasib masyarakat yang tergabung Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pola KKPA dengan perusahaan, Erdiansyah menjelaskan, semuanya harus menghormati putusan peradilan.
Terpisah Hj Azlaini Agus SH MH, tokoh masyarakat Riau yang juga mantan anggota Komisi III DPR-RI mengungkapkan bahwa putusan eksekusi MA, sudah tepat dilakukan dan harus dihormati semua para pihak.
Azlaini juga mengatakan, jika ada petani tergabung dalam KUD merasa dirugikan, bisa lakukan gugatan ganti rugi kepada PT PSJ.
“Itu semua tergantung perjajian antara KUD sebagai plasma dengan PT PSJ, di satu sisi selaku inti,†ujar Azlaini dilansir kumparan.(ri)
"Masyarakat harus hargai putusan peradilan, apalagi putusan Mahkamah Agung yang sudah bersifat inkrah. Jangan halang-halangi proses hukum. Jika dilakukan itu (menghambat), maka masyarakat bisa dipidana," ungkap Erdiansyah.
Dikatakan, langkah hukum dilakukan PT PSJ berupa Peninjauan Kembali (PK), tak menghalangi eksekusi oleh aparat Kepolisian berdasarkan perintah Mahkamah Agung. Saat ditanyakan, bagaimana nasib masyarakat yang tergabung Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pola KKPA dengan perusahaan, Erdiansyah menjelaskan, semuanya harus menghormati putusan peradilan.
Terpisah Hj Azlaini Agus SH MH, tokoh masyarakat Riau yang juga mantan anggota Komisi III DPR-RI mengungkapkan bahwa putusan eksekusi MA, sudah tepat dilakukan dan harus dihormati semua para pihak.
Azlaini juga mengatakan, jika ada petani tergabung dalam KUD merasa dirugikan, bisa lakukan gugatan ganti rugi kepada PT PSJ.
“Itu semua tergantung perjajian antara KUD sebagai plasma dengan PT PSJ, di satu sisi selaku inti,†ujar Azlaini dilansir kumparan.(ri)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah