PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Kejari Pekanbaru Teken MoU dengan BPN untuk Mengoptimalkan Koordinasi Kerja
PEKANBARU, Riauin.com - Meningkatkan koordinasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (3/2/2020).
Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Andi Suharlis dan Ronald FPM Lumban Gaol dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati.
"Perjanjian kerjasama bidang Datun (perdata dan tata usaha negara, red) diteken langsung oleh Pak Kajari (Andi Suharlis,red) dan Pak Ronald Lumban Gaol selaku Kepala BPN Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Rully Afandi kepada GoRiau.com Senin siang.
Rully mengatakan, perjanjian itu tidak hanya dilakukan untuk tingkat Kota Pekanbaru saja. Melainkan juga dilakukan oleh Kepala Kejari di 11 kabupaten/kota se-Riau bersama Kepala BPN di masing-masing daerah.
Adapun maksud dari perjanjian itu adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.
"Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," lanjutnya.
Dia berharap, BPN bisa memanfaatkan perjanjian dan keberadaan Korps Adhyaksa Pekanbaru ini. Khususnya dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Pekanbaru.
"Sekarang sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta Legal Opinion atau pendapat hukum, mereka bisa menyurati kita. Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara. Masih banyak lagi yang lainnya yang bisa dilakukan dengan adanya perjanjian ini. Yang jelas, koordinasi ke depan dipastikan akan semakin baik," tutup Rully. (nol)
Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Andi Suharlis dan Ronald FPM Lumban Gaol dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati.
"Perjanjian kerjasama bidang Datun (perdata dan tata usaha negara, red) diteken langsung oleh Pak Kajari (Andi Suharlis,red) dan Pak Ronald Lumban Gaol selaku Kepala BPN Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Rully Afandi kepada GoRiau.com Senin siang.
Rully mengatakan, perjanjian itu tidak hanya dilakukan untuk tingkat Kota Pekanbaru saja. Melainkan juga dilakukan oleh Kepala Kejari di 11 kabupaten/kota se-Riau bersama Kepala BPN di masing-masing daerah.
Adapun maksud dari perjanjian itu adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.
"Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," lanjutnya.
Dia berharap, BPN bisa memanfaatkan perjanjian dan keberadaan Korps Adhyaksa Pekanbaru ini. Khususnya dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Pekanbaru.
"Sekarang sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta Legal Opinion atau pendapat hukum, mereka bisa menyurati kita. Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara. Masih banyak lagi yang lainnya yang bisa dilakukan dengan adanya perjanjian ini. Yang jelas, koordinasi ke depan dipastikan akan semakin baik," tutup Rully. (nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah