PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Pemprov Riau Sudah Copot Jabatan Pejabat yang Positif Narkoba
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah memberikan sanksi kepada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti positif pakai Narkoba saat tes urine beberapa waktu lalu.
Selain ASN, pemerintah provinsi Riau juga memecat 23 Tenaga Harian Lepas (THL) yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena positif narkoba.
"Sanksi sudah kita berikan kepada ASN yang terbukti positif konsumsi narkoba," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Sanksi yang diberikan, lanjut Ikhwan, jika yang bersangkutan pejabat maka diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan pegawai biasa sanksinya penundaan kenaikan pangkat.
"Sudah kita berhenti dari jabatannya kalau dia pejabat. Karena itu arahan pimpinan bagi ASN yang terlibat narkoba," tegasnya.
Sedangkan sanksi THL, pihaknya menyerahkan kepada kepala OPD masing-masing. Menurut laporan dari OPD terkait, pegawai non ASN itu sudah dipecat.
"Kalau THL yang positif narkoba langsung dipecat oleh OPD masing-masing, karena kontrak kerjanya ada di OPD," pungkasnya.(int/nol)
Selain ASN, pemerintah provinsi Riau juga memecat 23 Tenaga Harian Lepas (THL) yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena positif narkoba.
"Sanksi sudah kita berikan kepada ASN yang terbukti positif konsumsi narkoba," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Sanksi yang diberikan, lanjut Ikhwan, jika yang bersangkutan pejabat maka diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan pegawai biasa sanksinya penundaan kenaikan pangkat.
"Sudah kita berhenti dari jabatannya kalau dia pejabat. Karena itu arahan pimpinan bagi ASN yang terlibat narkoba," tegasnya.
Sedangkan sanksi THL, pihaknya menyerahkan kepada kepala OPD masing-masing. Menurut laporan dari OPD terkait, pegawai non ASN itu sudah dipecat.
"Kalau THL yang positif narkoba langsung dipecat oleh OPD masing-masing, karena kontrak kerjanya ada di OPD," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah