PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Disdukcapil Pekanbaru Imbau Orang Tua segera Urus KIA
PEKANBARU, Riauin.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau para orang tua segara mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Sepanjang 2019 Disdukcapil sedikitnya telah menerbit16.000 KIA.
"Masyarakat sangat antusias mengurus KIA. Selama 2019 kita sudah mencetak 16.000 kartu," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Minggu (19/1/2020).
Ia menyebut, para orangtua bisa mengurus KIA di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Jadi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekanbaru, orang tuanya bisa langsung datang ke UPT Disdukcapil yang ada di Kecamatan, langsung kita layani," sebutnya.
Untuk syarat pengurusan KIA lanjut Irma, cukup dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP el orangtua atau wali.
Kemudian pemohon menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak diatas lima tahun. Nanti, seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan.
Dikatakannya, pembuatan KIA ini penting untuk memenuhi hak anak untuk sejumlah keperluan. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Penerbitan KIA juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. (int/nol)
"Masyarakat sangat antusias mengurus KIA. Selama 2019 kita sudah mencetak 16.000 kartu," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Minggu (19/1/2020).
Ia menyebut, para orangtua bisa mengurus KIA di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Jadi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekanbaru, orang tuanya bisa langsung datang ke UPT Disdukcapil yang ada di Kecamatan, langsung kita layani," sebutnya.
Untuk syarat pengurusan KIA lanjut Irma, cukup dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP el orangtua atau wali.
Kemudian pemohon menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak diatas lima tahun. Nanti, seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan.
Dikatakannya, pembuatan KIA ini penting untuk memenuhi hak anak untuk sejumlah keperluan. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Penerbitan KIA juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. (int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah