PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Sepanjang 2019, 4 ASN Pemko Pekanbaru Dipecat karena Langgar Disiplin
PEKANBARU, Riauin.com - Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru dipecat sepanjang tahun 2019.
Penyebab mereka dipecat karena tidak masuk kerja atau pelanggaran disiplin berat.
Mereka mendapat sanksi berupa hukuman disiplin yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain itu, ada juga ASN yang diberhentikan itu tidak menaati ketentuan jam kerja. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mencatat ada lima orang ASN terkena hukuman disiplin.
Empat di antaranya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Satu orang lagi kena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah satu jenis hukuman disiplin.
Kondisi ini memperlihatkan masih ada sejumlah oknun yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS tidak menampik bahwa masih ada oknum ASN bandel di lingkungan pemerintah kota. Proses penilaian terhadap ASN sepanjang tahun 2019 sudah dilakukan.
"Kita sudah ingatkan dalam berbagai kesempatan. Tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran disiplin," kata M Noer, Minggu (12/1/2020).
Menurutnya, sanksi yang diberikan bermula dari teguran kepada para oknum ASN bermasalah. Mereka yang tidak kunjung memperbaiki diri terus mendapat sanksi.
Terdapat empat oknum ASN mendapat hukuman disiplin berat. Mereka akhirnya mendapat sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sekda menyebut bahwa ada juga sejumlah ASN yang mengalami perceraian. Ia juga memberi nasehat kepada para ASN yang mengalami permasalahan rumah tangga.
"Kita ingatkan mereka, agar permasalahan yang ada jangan sampai ganggu kinerja," paparnya.(int/nol)
Penyebab mereka dipecat karena tidak masuk kerja atau pelanggaran disiplin berat.
Mereka mendapat sanksi berupa hukuman disiplin yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain itu, ada juga ASN yang diberhentikan itu tidak menaati ketentuan jam kerja. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mencatat ada lima orang ASN terkena hukuman disiplin.
Empat di antaranya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Satu orang lagi kena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah satu jenis hukuman disiplin.
Kondisi ini memperlihatkan masih ada sejumlah oknun yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS tidak menampik bahwa masih ada oknum ASN bandel di lingkungan pemerintah kota. Proses penilaian terhadap ASN sepanjang tahun 2019 sudah dilakukan.
"Kita sudah ingatkan dalam berbagai kesempatan. Tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran disiplin," kata M Noer, Minggu (12/1/2020).
Menurutnya, sanksi yang diberikan bermula dari teguran kepada para oknum ASN bermasalah. Mereka yang tidak kunjung memperbaiki diri terus mendapat sanksi.
Terdapat empat oknum ASN mendapat hukuman disiplin berat. Mereka akhirnya mendapat sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sekda menyebut bahwa ada juga sejumlah ASN yang mengalami perceraian. Ia juga memberi nasehat kepada para ASN yang mengalami permasalahan rumah tangga.
"Kita ingatkan mereka, agar permasalahan yang ada jangan sampai ganggu kinerja," paparnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah