PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Walikota Geram Ada Karaoke Keluarga di Pekanbaru Jual Minuman Beralkohol
PEKANBARU, Riauin.com - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT beri peringatan keras kepada pengusaha karaoke keluarga agar tidak menyediakan minum beralkohol (Minol).
Pasalnya, dalam razia yang dilakukan Satpol PP baru-baru ini, ditemukan adanya karaoke keluarga menyediakan penjualan Minol. Bahkan, kadar alkohol yang disediakan lebih dari 5 persen.
"Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegas, Kamis (9/1/2020).
Ia menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual minol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.
Ia menilai, karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. "Itu sangat tidak baik, pengelola malah menjual minuman alkohol di karaoke keluarga," kata dia, dikutip mediacenterriau.
Ia menegaskan agar pengelola tempat hiburan mematuhi aturan. Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Walikota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.
"Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke Koro-koro di Jalan Soekarno-Hatta dirazia Satpol PP Kota Pekanbaru. Instalasi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menemukan ratusan minol siap jual. Saat dirazia mereka tidak bisa munjukkan dokumen izin penjualan minol.(int/nol)
Pasalnya, dalam razia yang dilakukan Satpol PP baru-baru ini, ditemukan adanya karaoke keluarga menyediakan penjualan Minol. Bahkan, kadar alkohol yang disediakan lebih dari 5 persen.
"Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegas, Kamis (9/1/2020).
Ia menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual minol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.
Ia menilai, karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. "Itu sangat tidak baik, pengelola malah menjual minuman alkohol di karaoke keluarga," kata dia, dikutip mediacenterriau.
Ia menegaskan agar pengelola tempat hiburan mematuhi aturan. Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Walikota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.
"Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke Koro-koro di Jalan Soekarno-Hatta dirazia Satpol PP Kota Pekanbaru. Instalasi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menemukan ratusan minol siap jual. Saat dirazia mereka tidak bisa munjukkan dokumen izin penjualan minol.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah