PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Gubri Keluarkan Surat Edaran Tidak Merayakan Malam Tahun Baru
PEKANBARU, Riauin.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran nomor : 216/SE/2019 terkait rasa prihatin atas terjadinya bencana alam dan musibah yang menimpa beberapa daerah di Provinsi Riau, Senin (30/12/2019).
Dalam surat tersebut, Gubernur Riau menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Wanita sekaligus Peguyuban di Provinsi Riau untuk dapat menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat pada saat malam pergantian tahun.
Selain itu, ada 4 hal yang ditegaskan gubri dalam menjaga ketentraman di tengah masyarakat, diantaranya tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan apapun serta tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
"Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, terkhusus agama Islam agar melaksanakan Dzikir Istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari bencana," isi poin lain dalam surat tersebut.
Dan yang terakhir untuk para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Tampak tembusan surat ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Sebagai Laporan), kemudian Ketua DPRD Provinsi Riau dan Kepala Kepolisian Daerah Riau.(int/nol)
Dalam surat tersebut, Gubernur Riau menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Wanita sekaligus Peguyuban di Provinsi Riau untuk dapat menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat pada saat malam pergantian tahun.
Selain itu, ada 4 hal yang ditegaskan gubri dalam menjaga ketentraman di tengah masyarakat, diantaranya tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan apapun serta tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
"Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, terkhusus agama Islam agar melaksanakan Dzikir Istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari bencana," isi poin lain dalam surat tersebut.
Dan yang terakhir untuk para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Tampak tembusan surat ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Sebagai Laporan), kemudian Ketua DPRD Provinsi Riau dan Kepala Kepolisian Daerah Riau.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah