PILIHAN
Gubri Keluarkan Surat Edaran Tidak Merayakan Malam Tahun Baru
PEKANBARU, Riauin.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran nomor : 216/SE/2019 terkait rasa prihatin atas terjadinya bencana alam dan musibah yang menimpa beberapa daerah di Provinsi Riau, Senin (30/12/2019).
Dalam surat tersebut, Gubernur Riau menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Wanita sekaligus Peguyuban di Provinsi Riau untuk dapat menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat pada saat malam pergantian tahun.
Selain itu, ada 4 hal yang ditegaskan gubri dalam menjaga ketentraman di tengah masyarakat, diantaranya tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan apapun serta tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
"Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, terkhusus agama Islam agar melaksanakan Dzikir Istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari bencana," isi poin lain dalam surat tersebut.
Dan yang terakhir untuk para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Tampak tembusan surat ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Sebagai Laporan), kemudian Ketua DPRD Provinsi Riau dan Kepala Kepolisian Daerah Riau.(int/nol)
Dalam surat tersebut, Gubernur Riau menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Wanita sekaligus Peguyuban di Provinsi Riau untuk dapat menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat pada saat malam pergantian tahun.
Selain itu, ada 4 hal yang ditegaskan gubri dalam menjaga ketentraman di tengah masyarakat, diantaranya tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan apapun serta tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
"Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, terkhusus agama Islam agar melaksanakan Dzikir Istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari bencana," isi poin lain dalam surat tersebut.
Dan yang terakhir untuk para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Tampak tembusan surat ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Sebagai Laporan), kemudian Ketua DPRD Provinsi Riau dan Kepala Kepolisian Daerah Riau.(int/nol)
Berita Lainnya
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak