PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
ASN Pemprov Riau Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Libur Natal
PEKANBARU, Riauin.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat libur bersama dalam rangka Natal 2019.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada wartawan, Ahad (22/12/2019).
"Tak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk cuti Natal. Sebenarnya imbauan ini lama kita sampaikan," tegasnya.
Yan Prana menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk kebutuhan dan keperluan dinas.
"Jadi selain untuk keperluan dinas, jelas ASN atau pejabat tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk lain," tukasnya.
Untuk diketahui, tanggal 24-25 Desember 2019 merupakan libur bersama dalam rangka Natal. Kebijakan sama juga pernah dilakukan Pemprov Riau saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 2019.(int/nol)
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada wartawan, Ahad (22/12/2019).
"Tak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk cuti Natal. Sebenarnya imbauan ini lama kita sampaikan," tegasnya.
Yan Prana menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk kebutuhan dan keperluan dinas.
"Jadi selain untuk keperluan dinas, jelas ASN atau pejabat tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk lain," tukasnya.
Untuk diketahui, tanggal 24-25 Desember 2019 merupakan libur bersama dalam rangka Natal. Kebijakan sama juga pernah dilakukan Pemprov Riau saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 2019.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah