PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Yan Prana Klaim Realisasi APBD Riau 2019 Diatas 80 Persen
PEKANBARU, Riauin.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mengklaim realisasi Angggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Riau 2019 di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rata-rata sudah di atas 80 persen.
"APBD 2019 sudah berada di atas 80 persen menjelang pertengahan Desember ini. Kami optimis realisasi serapan APBD 2019 akan sesuai dengan target," kata Yan Prana kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Lanjut lanjut Yan Prana mengatakan, realisasi fisik per OPD rata-rata lumayan tinggi sekitar 90 persen, dan keuangan mencapai sekitar 80 persen.
Untuk menggesa serapan APBD ini, Yan Prana mengaku telah melakukan evaluasi terhadap OPD di lingkungan Pemprov Riau. Dan diharapkan jangan ada yang gagal bayar.
Selain itu, Sekda Riau akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak rekanan yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan sesuai kontrak.
"Sanksi itu pasti, karena sudah ada ketentuan dan peraturannya. Kalau dia terlambat sampai batas waktu, dibenarkan oleh Perpres untuk perpanjangan adendum sampai 50 hari. Tapi kalau juga tak bisa menyelesaikan sampai batas waktunya maka akan di blacklist," pungkasnya.(int/nol)
"APBD 2019 sudah berada di atas 80 persen menjelang pertengahan Desember ini. Kami optimis realisasi serapan APBD 2019 akan sesuai dengan target," kata Yan Prana kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Lanjut lanjut Yan Prana mengatakan, realisasi fisik per OPD rata-rata lumayan tinggi sekitar 90 persen, dan keuangan mencapai sekitar 80 persen.
Untuk menggesa serapan APBD ini, Yan Prana mengaku telah melakukan evaluasi terhadap OPD di lingkungan Pemprov Riau. Dan diharapkan jangan ada yang gagal bayar.
Selain itu, Sekda Riau akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak rekanan yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan sesuai kontrak.
"Sanksi itu pasti, karena sudah ada ketentuan dan peraturannya. Kalau dia terlambat sampai batas waktu, dibenarkan oleh Perpres untuk perpanjangan adendum sampai 50 hari. Tapi kalau juga tak bisa menyelesaikan sampai batas waktunya maka akan di blacklist," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah