• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Pekanbaru

FITRA Riau: Beri Grasi Koruptor Bukti Pemberantasan Korupsi Semakin Kendor di Periode Kedua Jokowi

Redaksi
Kamis, 28 November 2019 12:52:48 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Presiden Jokowi Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Ma’amun, dengan pengurangan hukuman 1 tahun penjara.

Fitra Riau menilai, pemberian grasi kepada koruptor menambah bukti komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi semakin kendor di priode kedua ini.

Grasi koruptor ini menambah catatan buruk pemberantasan korupsi di Indonesia, sebelumnya presiden Joko widodo mendukung revisi UU KPK yang melemahkan lembaga yang selama ini berkontribusi besar dalam penegakan kasus korupsi khususnya di Provinsi Riau. Bahkan, Presiden juga tidak segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah tersebut.

“Bisa jadi, pemberian grasi Annas Ma’mun ini permulaan, tidak menutup kemungkinan presiden juga akan mengeluarkan grasi kepada koruptor lainnya yang menyengsarakan masyarakat," tegas Taufik, Manager Advokasi Fitra Riau.

Perlu diketahui, Annas Ma’amun merupakan terpidana korupsi yang berkaitan dengan alih fungsi lahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Ma’amun terbukti melakukan korupsi menerima suap USD 166,100 dari Gulat Manurung dan Edison Marudut terkait dengan kepentingan alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Annas Ma’amun juga terbukti menerima Suap Rp500 juta dari Edison marudut melalui Gulat Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison marudut di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Annas Ma’amun juga didakwa menerima suap Rp 3 M untuk melicinkan lokasi perkebunan.

“Sederet kasus yang mendakwa Annas Ma’amun ini tentu sudah sangat tidak layak koruptor harus menerima grasi meskipun hanya peringanan satu tahun dari hukuman 7 tahun yang diterimanya,” jelas taufik.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur Riau itu juga hingga saat ini masih menyisakan kasus yang belum tuntas dan sedang ditangani oleh KPK. Annas Ma’mun itu dinyatakan terlibat bahkan telah menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD Riau tahun 2015. Meskipun mandek penanganannya namun kasus tersebut belum dinyatakan pemberhentian penanganan.

Katanya lagi, pemberian grasi oleh presiden, atas dasar permohonan oleh Annas Ma’amun itu, tentu tidak layak diberikan. Jika melihat alasan Jokowi yang mengatakan karena faktor usianya yang sering mengalami sakit-sakitan, Fitra Riau memandang alasan tersebut tidak sebanding dengan tindak korupsi yang dilakukan, karena sudah memberikan dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.

"Tidak jelas dan tidak bisa diterima oleh publik. Presiden Jokowi seharusnya bisa memperhatikan dan mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan putusan pengadilan bukan justru membuat kebijakan yang mendukung koruptor sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada sikap kebijakan Jokowi yang dinilai politis dan tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Riau dan sistem penegakan hukum di Indonesia," terangnya lagi.

Walaupun demikian, katanya, kebijakan Jokowi mengeluarkan grasi kepada Annas Ma'amun merupakan hak konstitusional presiden selaku kepala negara. Tetapi tetap saja Fitra Riau menyangkan sikap Presiden mengeluarkan grasi tersebut.

"Presiden seharusnya tidak membuat keputusan saat kondisi Provinsi Riau masih dalam lingkaran korupsi sektor perizinan dan peralihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan yang membuat Riau menjadi pusat bencana ekologis di musim kemarau dan munculnya bencana asap," tandasnya. (rilis)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut

Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar

Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling

Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah

Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru

BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah

Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut

Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar

Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling

Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah

Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru

BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved