• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Polsek Cerenti Bakar 31 Rakit Tambang Emas Ilegal, Kapolres Kuansing Minta Tokoh Adat Turun Tangan
09 Juni 2026
Tiga Kali Razia Dua Minggu: PETI di Cerenti Tetap Menjamur, Hukum Dinilai Ompong
09 Juni 2026
Baru Diperbaiki Kurang dari Setahun, Irigasi Bendungan Pauh Pangean Kuansing Jebol Lagi
09 Juni 2026
Cerenti 'Menyala' Lagi: Baru Dua Hari Razia, Ratusan Rakit PETI Kembali Beroperasi
08 Juni 2026
Sebut Bakar Rakit Hanya Sandiwara, Warga Kuansing Tantang Polisi Tangkap Pengepul Emas
08 Juni 2026

  • Home
  • Pekanbaru

FITRA Riau: Beri Grasi Koruptor Bukti Pemberantasan Korupsi Semakin Kendor di Periode Kedua Jokowi

Redaksi
Kamis, 28 November 2019 12:52:48 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Presiden Jokowi Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Ma’amun, dengan pengurangan hukuman 1 tahun penjara.

Fitra Riau menilai, pemberian grasi kepada koruptor menambah bukti komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi semakin kendor di priode kedua ini.

Grasi koruptor ini menambah catatan buruk pemberantasan korupsi di Indonesia, sebelumnya presiden Joko widodo mendukung revisi UU KPK yang melemahkan lembaga yang selama ini berkontribusi besar dalam penegakan kasus korupsi khususnya di Provinsi Riau. Bahkan, Presiden juga tidak segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah tersebut.

“Bisa jadi, pemberian grasi Annas Ma’mun ini permulaan, tidak menutup kemungkinan presiden juga akan mengeluarkan grasi kepada koruptor lainnya yang menyengsarakan masyarakat," tegas Taufik, Manager Advokasi Fitra Riau.

Perlu diketahui, Annas Ma’amun merupakan terpidana korupsi yang berkaitan dengan alih fungsi lahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Ma’amun terbukti melakukan korupsi menerima suap USD 166,100 dari Gulat Manurung dan Edison Marudut terkait dengan kepentingan alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Annas Ma’amun juga terbukti menerima Suap Rp500 juta dari Edison marudut melalui Gulat Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison marudut di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Annas Ma’amun juga didakwa menerima suap Rp 3 M untuk melicinkan lokasi perkebunan.

“Sederet kasus yang mendakwa Annas Ma’amun ini tentu sudah sangat tidak layak koruptor harus menerima grasi meskipun hanya peringanan satu tahun dari hukuman 7 tahun yang diterimanya,” jelas taufik.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur Riau itu juga hingga saat ini masih menyisakan kasus yang belum tuntas dan sedang ditangani oleh KPK. Annas Ma’mun itu dinyatakan terlibat bahkan telah menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD Riau tahun 2015. Meskipun mandek penanganannya namun kasus tersebut belum dinyatakan pemberhentian penanganan.

Katanya lagi, pemberian grasi oleh presiden, atas dasar permohonan oleh Annas Ma’amun itu, tentu tidak layak diberikan. Jika melihat alasan Jokowi yang mengatakan karena faktor usianya yang sering mengalami sakit-sakitan, Fitra Riau memandang alasan tersebut tidak sebanding dengan tindak korupsi yang dilakukan, karena sudah memberikan dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.

"Tidak jelas dan tidak bisa diterima oleh publik. Presiden Jokowi seharusnya bisa memperhatikan dan mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan putusan pengadilan bukan justru membuat kebijakan yang mendukung koruptor sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada sikap kebijakan Jokowi yang dinilai politis dan tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Riau dan sistem penegakan hukum di Indonesia," terangnya lagi.

Walaupun demikian, katanya, kebijakan Jokowi mengeluarkan grasi kepada Annas Ma'amun merupakan hak konstitusional presiden selaku kepala negara. Tetapi tetap saja Fitra Riau menyangkan sikap Presiden mengeluarkan grasi tersebut.

"Presiden seharusnya tidak membuat keputusan saat kondisi Provinsi Riau masih dalam lingkaran korupsi sektor perizinan dan peralihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan yang membuat Riau menjadi pusat bencana ekologis di musim kemarau dan munculnya bencana asap," tandasnya. (rilis)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah

Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan

Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera

Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas

Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah

Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak

Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah

Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan

Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera

Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas

Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah

Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cerenti 'Menyala' Lagi: Baru Dua Hari Razia, Ratusan Rakit PETI Kembali Beroperasi
  • 2 Sebut Bakar Rakit Hanya Sandiwara, Warga Kuansing Tantang Polisi Tangkap Pengepul Emas
  • 3 Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
  • 4 Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
  • 5 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 6 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 7 Capaian Rendah, Pekanbaru Berada di Peringkat 9 Program Cek Kesehatan Gratis di Riau
  • 8 Kebijakan Pemindahan Pohon di Pekanbaru Dinilai Tabrak Semangat Ranperda Penghijauan
  • 9 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
Terkini +INDEKS

Polsek Cerenti Bakar 31 Rakit Tambang Emas Ilegal, Kapolres Kuansing Minta Tokoh Adat Turun Tangan

09 Juni 2026
Polisi Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut yang Terbakar di Rupat
09 Juni 2026
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
09 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
09 Juni 2026
Jelang Kunjungan Mendagri, Pemprov Riau Rampungkan Laporan Tiga Program Prioritas Pusat
09 Juni 2026
Sukseskan MTQ Riau 2026, Pemkab Kuansing dan Telkomsel Matangkan Infrastruktur Digital
09 Juni 2026
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
09 Juni 2026
Tata Cahaya Kota Teluk Kuantan Dibenahi demi Kenyamanan Tamu MTQ Riau
09 Juni 2026
Tiga Kali Razia Dua Minggu: PETI di Cerenti Tetap Menjamur, Hukum Dinilai Ompong
09 Juni 2026
CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
09 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved