PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Diterapkan Januari 2020, Walikota Pekanbaru Minta Pengusaha Patuhi UMK
PEKANBARU, Riauin.com - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT meminta pelaku usaha di daerah ini mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020.
Pengusaha harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan pada awal tahun 2020.
Gubernur Riau sudah menandatangani surat keputusan terkait upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020. UMK Pekanbaru nyaris mencapai Rp 3 juta.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 sebesar Rp 2.997.971. "Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan awal 2020," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK, terancam sanksi. Para pelaku usaha harus mengikuti besaran UMK yang ditetapkan pada tahun depan.
Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama.
Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota. Jumlah UMK ini sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," kata dia.
Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.
"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," ulasnya.
UMK Kota Pekanbaru tahun 2020 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2019. Ada kenaikan sekitar Rp 235 ribu dari UMK Pekanbaru tahun 2019.
UMK Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp 2.762.000. UMK Pekanbaru tahun 2020 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Jumlahnya lebih besar Rp 109 ribu dari UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564. (int/nol)
Pengusaha harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan pada awal tahun 2020.
Gubernur Riau sudah menandatangani surat keputusan terkait upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020. UMK Pekanbaru nyaris mencapai Rp 3 juta.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 sebesar Rp 2.997.971. "Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan awal 2020," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK, terancam sanksi. Para pelaku usaha harus mengikuti besaran UMK yang ditetapkan pada tahun depan.
Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama.
Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota. Jumlah UMK ini sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," kata dia.
Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.
"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," ulasnya.
UMK Kota Pekanbaru tahun 2020 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2019. Ada kenaikan sekitar Rp 235 ribu dari UMK Pekanbaru tahun 2019.
UMK Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp 2.762.000. UMK Pekanbaru tahun 2020 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Jumlahnya lebih besar Rp 109 ribu dari UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564. (int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah