PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penyampaian 9 Ranperda Atas Jawaban Pemkab Siak
Alfedri: Kerjasama Eksekutif dan Legislatif Percepat Realisasi Visi dan Misi Siak
SIAK, Riauin.com - Bupati Siak Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD pada Penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak, serta‎ jawaban terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap Satu Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak, serta pengumuman pembentukan Pansus.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke VII masa sidang pertama, di Gedung Panglima Ghimbam Kantor DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Fairus.
Bupati Siak Alfedri pada kesempatan itu menyampaikan diperlukan beberapa persyaratan untuk membentuk suatu rancangan daerah agar dapat segera terealisasikan, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Siak untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Saya memberikan ucapan terimakasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Siak atas rancangan peraturan daerah. Kerjasama eksekutif dan legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan, dapat mempercepat realisasi visi dan misi Kabupaten Siak beberapa tahun ke depan", kata Alfedri.
Terkait ranperda yang diusulkan, Ia menyebut bahwa tertib peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sampai dengan pengundangannya. Dimana diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, tekhnik penyusunan maupun pemberlakuannya yang sesuai dengan pasal 63 uud no 12 tahun 2011 yang mengamanatkan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun kepala daerah.
"Proses pembuatan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan pihak pihak terkait, mulai dari tahapan perencanaan, penelitian, dan tidak terkecuali. Tahapan pembahasan sehingga dalam pelaksanaannya ke depan rancangan peraturan daerah diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi maupun masyarakat Kabupaten Siak," kata dia,‎
Pada pembahasan tersebut, sebayak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Siak‎ meminta agar angkutan darat yang melebihi kapasitas ditindak tegas dan membuat rambu tonase angkutan darat, selain itu pembahasan juga sempat membicarakan‎ Penanganan Bencana Alam, mengingat Kabupaten Siak merupakan kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Riau.
Selain itu juga terkait pembahasan mengenai‎ Perda Jaminan Sosial Ketenakerjaan Kampung bagi Tenaga Honorer Pemerintah Kampung, pembahasan‎ Ranperda penetapan Masjid Paripurna, pembahasan‎ perubahan Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah yang akan dibentuk.(int/nol)
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke VII masa sidang pertama, di Gedung Panglima Ghimbam Kantor DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Fairus.
Bupati Siak Alfedri pada kesempatan itu menyampaikan diperlukan beberapa persyaratan untuk membentuk suatu rancangan daerah agar dapat segera terealisasikan, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Siak untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Saya memberikan ucapan terimakasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Siak atas rancangan peraturan daerah. Kerjasama eksekutif dan legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan, dapat mempercepat realisasi visi dan misi Kabupaten Siak beberapa tahun ke depan", kata Alfedri.
Terkait ranperda yang diusulkan, Ia menyebut bahwa tertib peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sampai dengan pengundangannya. Dimana diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, tekhnik penyusunan maupun pemberlakuannya yang sesuai dengan pasal 63 uud no 12 tahun 2011 yang mengamanatkan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun kepala daerah.
"Proses pembuatan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan pihak pihak terkait, mulai dari tahapan perencanaan, penelitian, dan tidak terkecuali. Tahapan pembahasan sehingga dalam pelaksanaannya ke depan rancangan peraturan daerah diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi maupun masyarakat Kabupaten Siak," kata dia,‎
Pada pembahasan tersebut, sebayak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Siak‎ meminta agar angkutan darat yang melebihi kapasitas ditindak tegas dan membuat rambu tonase angkutan darat, selain itu pembahasan juga sempat membicarakan‎ Penanganan Bencana Alam, mengingat Kabupaten Siak merupakan kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Riau.
Selain itu juga terkait pembahasan mengenai‎ Perda Jaminan Sosial Ketenakerjaan Kampung bagi Tenaga Honorer Pemerintah Kampung, pembahasan‎ Ranperda penetapan Masjid Paripurna, pembahasan‎ perubahan Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah yang akan dibentuk.(int/nol)
Berita Lainnya
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal