PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
2020, Walikota Pekanbaru Larang Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan
PEKANBARU, Riauin.com - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang larangan menggunakan kantong plastik bakal diterapkan tahun 2020. Naskah Perwako sendiri sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Naskahnya sudah sampaikan ke Kementrian LHK," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (26/11/2019).
Kata dia, pada tahap awal nanti, Perwako ini akan melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.
"Nantinya bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja," jelasnya.
Lanjutnya, Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang bakal melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.
"Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," sebutnya.
Sebenarnya, kata dia, tidak sulit mengurangi sampah plastik asalkan masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai. Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan bakal menguntungkan pelaku usaha.
"Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik," jelasnya.
Apalagi saat ini sejumlah ritel di Pekanbaru sudah berlakukan plastik berbayar. Ia menilai itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada. "Maka dengan adanya regulasi ini pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik," jelasnya.(int/nol)
"Naskahnya sudah sampaikan ke Kementrian LHK," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (26/11/2019).
Kata dia, pada tahap awal nanti, Perwako ini akan melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.
"Nantinya bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja," jelasnya.
Lanjutnya, Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang bakal melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.
"Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," sebutnya.
Sebenarnya, kata dia, tidak sulit mengurangi sampah plastik asalkan masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai. Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan bakal menguntungkan pelaku usaha.
"Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik," jelasnya.
Apalagi saat ini sejumlah ritel di Pekanbaru sudah berlakukan plastik berbayar. Ia menilai itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada. "Maka dengan adanya regulasi ini pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah