• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026

  • Home
  • Meranti

Jelang Pilkada, Parpol Diminta Bersih dari Praktek Politik Uang

Redaksi
Senin, 18 November 2019 09:55:49 WIB
Cetak

SELATPANJANG, Riauin.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti meminta kepada partai politik (parpol) agar proses penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati bersih dari praktek politik uang.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, bahwa imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran di dalamnya.

"Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2020, yang saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah partai politik, agar menghindari praktek pungutan uang dan sejenisnya," tegas Syamsurizal, Senin (18/11/2019).

Disamping itu, Bawaslu minta agar partai-partai politik yang tengah melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah, memperhatikan larangan dan sanksinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

"Selain itu, kita juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan partai-partai politik yang tengah melakukan penjaringan bakal calon tersebut. Kita sangat terbuka jika mereka ingin melakukan koordinasi," kata Syamsurizal.

Syamsurizal, juga menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran dalam proses penjaringan sebagaimana diatur pada Pasal 187 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Apabila ada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya tegas bahwa partai tersebut tidak dapat mencalonkan kandidat pada periode berikutnya pada daerah yang sama, termasuk dikenai denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima," tegasnya

Dikatakan, selain sanksi tersebut diberikan kepada lembaga dan setiap orang, perbuatan itu juga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 B, bahwa anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada Pasal 47 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kita imbau juga, kepada partai-partai politik yang sedang melakukan penjaringan bakal calon, agar selalu intens berkordinasi dengan kita, termasuk dengan KPU. Hal ini tentunya agar proses pada tahapan persiapan ini berjalan secara demokratis sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk pula nantinya sebagai upaya bagi menghasilkan pemimpin yang bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktek-praktek korupsi. Dalam waktu dekat kita akan sebar surat pencegahan itu," pungkasnya.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran

Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman

Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari

Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas

Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal

Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang

Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran

Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman

Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari

Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas

Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal

Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini
13 Oktober 2026
Polisi Ringkus Spesialis Curanmor 5 TKP Usai Dihakimi Warga di Pekaitan Rohil
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Minta Pemkab Rokan Hulu Gaet Program Pusat untuk Siasati Keterbatasan Anggaran
12 Oktober 2026
Kemenkes Terapkan Sistem Akreditasi Ketat, RSUD Arifin Achmad Riau Targetkan Paripurna
12 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Desak Polisi Perluas Operasi Narkoba hingga Panam dan Tenayan Raya
12 Oktober 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Lampaui Riau di Tengah Tekanan Fiskal
12 Oktober 2026
Kinerja Keuangan Membaik, RSUD Arifin Achmad Diproyeksikan Lebih Mandiri dan Hemat APBD
12 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved