• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
10 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
10 Juli 2026
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
10 Juli 2026
Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
09 Juli 2026
Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
09 Juli 2026

  • Home
  • Meranti

Jelang Pilkada, Parpol Diminta Bersih dari Praktek Politik Uang

Redaksi
Senin, 18 November 2019 09:55:49 WIB
Cetak

SELATPANJANG, Riauin.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti meminta kepada partai politik (parpol) agar proses penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati bersih dari praktek politik uang.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, bahwa imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran di dalamnya.

"Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2020, yang saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah partai politik, agar menghindari praktek pungutan uang dan sejenisnya," tegas Syamsurizal, Senin (18/11/2019).

Disamping itu, Bawaslu minta agar partai-partai politik yang tengah melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah, memperhatikan larangan dan sanksinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

"Selain itu, kita juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan partai-partai politik yang tengah melakukan penjaringan bakal calon tersebut. Kita sangat terbuka jika mereka ingin melakukan koordinasi," kata Syamsurizal.

Syamsurizal, juga menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran dalam proses penjaringan sebagaimana diatur pada Pasal 187 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Apabila ada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya tegas bahwa partai tersebut tidak dapat mencalonkan kandidat pada periode berikutnya pada daerah yang sama, termasuk dikenai denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima," tegasnya

Dikatakan, selain sanksi tersebut diberikan kepada lembaga dan setiap orang, perbuatan itu juga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 B, bahwa anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada Pasal 47 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kita imbau juga, kepada partai-partai politik yang sedang melakukan penjaringan bakal calon, agar selalu intens berkordinasi dengan kita, termasuk dengan KPU. Hal ini tentunya agar proses pada tahapan persiapan ini berjalan secara demokratis sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk pula nantinya sebagai upaya bagi menghasilkan pemimpin yang bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktek-praktek korupsi. Dalam waktu dekat kita akan sebar surat pencegahan itu," pungkasnya.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran

Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman

Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari

Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas

Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal

Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang

Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran

Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman

Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari

Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas

Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal

Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
  • 2 Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
  • 3 Bukan Soal Jabatan Politik, Juprizal Dipanggil KPK Terkait Urusan KUD Prima Sehati
  • 4 Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
  • 5 Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
  • 6 Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
  • 7 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 8 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
  • 9 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
Terkini +INDEKS

Akses Transportasi di Bukit Raya Pekanbaru Kian Lancar Pasca Perbaikan Jalan

11 Juli 2026
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
11 Juli 2026
Payung Sekaki dan Rumbai Jadi Titik Terparah Karhutla Pekanbaru
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng Apjatel Riau Putus Kabel Internet Ilegal
11 Juli 2026
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
11 Juli 2026
Hotspot di Riau Naik Jadi 24 Titik, Potensi Hujan Petir Masih Mengintai
11 Juli 2026
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
10 Juli 2026
Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
10 Juli 2026
Sanitasi Buruk di Rumbai Barat Pekanbaru Picu Diare Fatal, Dua Warga Meninggal
10 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Gencarkan Razia Antisipasi Penularan HIV dan Perilaku Menyimpang
10 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved