PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Di hadapan Ribuan Kades se-Riau, KI Ingatkan Desa Bentuk PPID Desa
PEKANBARU, Riauin.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengingatkan kepala desa se-Riau agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Hal tersebut disampaikan Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan, dalam acara 'Penyerahan Secara Simbolik Bankeu Provinsi Riau untuk BUMDes se-Riau' di hotel Labersa, Jumat (15/11/2019).
"Sebagai badan publik, pemerintahan desa wajib memiliki PPID desa," begitu kata Zufra di hadapan ribuan kepala desa (kades) yang hadir dalam acara tersebut.
Dijelaskan Zufra, keberadaan PPID ini sangat membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau sudah ada PPID, para kepala desa bisa fokus bekerja untuk warganya. Sebab, kades tak disibukkan lagi dengan urusan permintaan informasi karena urusan itu sudah ditangani PPID desa," kata Zufra lagi.
Zufra menyebutkan pihaknya selalu menerima keluhan dari kades terkait banyaknya oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum wartawan yang memaksa memperoleh informasi desa.
"PPID desa adalah salah satu solusi bagi kades untuk meminimalisir keberadaan oknum LSM dan wartawan yang mengganggu kades dalam permintaan informasi. Sebab, dengan adanya PPID ini, orang tak bisa lagi sembarangan meminta informasi desa," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah menjelaskan tentang Standar Layanan Informasi (SLIP) desa di hadapan para kades.
"Komisi Informasi sudah membuat peraturan SLIP desa. Dalam aturan tersebut sudah jelas bagaiman aturan main pengelolaan informasi desa dilaksanakan," kata Tatang.(nol)
"Sebagai badan publik, pemerintahan desa wajib memiliki PPID desa," begitu kata Zufra di hadapan ribuan kepala desa (kades) yang hadir dalam acara tersebut.
Dijelaskan Zufra, keberadaan PPID ini sangat membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau sudah ada PPID, para kepala desa bisa fokus bekerja untuk warganya. Sebab, kades tak disibukkan lagi dengan urusan permintaan informasi karena urusan itu sudah ditangani PPID desa," kata Zufra lagi.
Zufra menyebutkan pihaknya selalu menerima keluhan dari kades terkait banyaknya oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum wartawan yang memaksa memperoleh informasi desa.
"PPID desa adalah salah satu solusi bagi kades untuk meminimalisir keberadaan oknum LSM dan wartawan yang mengganggu kades dalam permintaan informasi. Sebab, dengan adanya PPID ini, orang tak bisa lagi sembarangan meminta informasi desa," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah menjelaskan tentang Standar Layanan Informasi (SLIP) desa di hadapan para kades.
"Komisi Informasi sudah membuat peraturan SLIP desa. Dalam aturan tersebut sudah jelas bagaiman aturan main pengelolaan informasi desa dilaksanakan," kata Tatang.(nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah