PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ditpolair Polda Riau sudah Limpahkan Barang Tangkapan ke BC Selatpanjang
SELATPANJANG, Riauin.com - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menyerahkan barang tangkapan, sarana pengangkut, dan dokumen terkait beserta nakhoda dan ABK kepada Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Kamis (30/10/2019) lalu.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan penyerahan barang tangkapan lintas batas itu lantaran kepolisian tidak memiliki kewenangan penyidikan perkara kepabeanan.
"Kita tidak ada kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, makanya kita serahkan ke Bea cukai," kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Peterus Daimura Silalahi mengakui bahwa pihaknya sudah menerima barang bukti dari Polda Riau.
"Iya kita sudah menerima pemberkasannya. Serah terima perkara tersebut dengan surat pengantar Nomor: B/240/X/2019/Ditpolairud Tanggal 30 Oktober 2019 beserta lampiran lalu menyerahkan sarana pengangkut dan dokumen terkait beserta nakhoda dan ABK," kata Peterus, Minggu (10/11/2019).
Dikatakan, selanjutnya Bea dan Cukai akan melakukan rencana tindak lanjut yakni penelitian perkara terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Terhadap barang tangkapan tersebut kini sudah dipisahkan, dimana terdapat barang 'haram' yang kini dikuasai negara dan ada barang 'halal' dan bisa dibayarkan pajaknya.
"Sudah kita pisahkan, terhadap barang halal seperti drum dan pelampung itu bisa dibayarkan bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sementara barang haram seperti balpres itu tidak boleh dan dikuasai negara untuk di musnahkan. Saat ini 100 karung pakaian bekas itu kita titipkan di BC Tanjung Balai karena kita tidak memiliki fasilitas gudang yang memadai, terhadap tersangka masih dalam pengawasan kita dan tidak ditahan," ujar Peterus.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan pakaian maupun barang bekas atau balpres dari Malaysia di perairan Kepulauan Meranti, Sabtu 26 Oktober 2019 lalu.
Adapun muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat.
Sementara muatan KM Rupat Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bal, dan pelampung jaring 50 ikat serta beberapa barang lainnya. (int/nol)
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan penyerahan barang tangkapan lintas batas itu lantaran kepolisian tidak memiliki kewenangan penyidikan perkara kepabeanan.
"Kita tidak ada kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, makanya kita serahkan ke Bea cukai," kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Peterus Daimura Silalahi mengakui bahwa pihaknya sudah menerima barang bukti dari Polda Riau.
"Iya kita sudah menerima pemberkasannya. Serah terima perkara tersebut dengan surat pengantar Nomor: B/240/X/2019/Ditpolairud Tanggal 30 Oktober 2019 beserta lampiran lalu menyerahkan sarana pengangkut dan dokumen terkait beserta nakhoda dan ABK," kata Peterus, Minggu (10/11/2019).
Dikatakan, selanjutnya Bea dan Cukai akan melakukan rencana tindak lanjut yakni penelitian perkara terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Terhadap barang tangkapan tersebut kini sudah dipisahkan, dimana terdapat barang 'haram' yang kini dikuasai negara dan ada barang 'halal' dan bisa dibayarkan pajaknya.
"Sudah kita pisahkan, terhadap barang halal seperti drum dan pelampung itu bisa dibayarkan bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sementara barang haram seperti balpres itu tidak boleh dan dikuasai negara untuk di musnahkan. Saat ini 100 karung pakaian bekas itu kita titipkan di BC Tanjung Balai karena kita tidak memiliki fasilitas gudang yang memadai, terhadap tersangka masih dalam pengawasan kita dan tidak ditahan," ujar Peterus.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan pakaian maupun barang bekas atau balpres dari Malaysia di perairan Kepulauan Meranti, Sabtu 26 Oktober 2019 lalu.
Adapun muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat.
Sementara muatan KM Rupat Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bal, dan pelampung jaring 50 ikat serta beberapa barang lainnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah