PILIHAN
27 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi Ditangkap di Pelabuhan Roro
BENGKALIS, riauin.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis
kembali berhasil menangkap kurir darat peredaran narkoba di Pulau Bengkalis, Sabtu (12/10/2019) malam di pelabuhan Roro Bengkalis.
Kurir narkoba berinisial Ad (32) ditangkap aparat bersama kendaraan yang digunakan, yakni mobil Terios bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi di dalamnya
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10/2019) pagi.
Dikatakan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram. Serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir. Seluruh barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.
"Rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis.
Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Kurir narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati. Pihak Polres Bengkalis masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan tersebut.(efb)
kembali berhasil menangkap kurir darat peredaran narkoba di Pulau Bengkalis, Sabtu (12/10/2019) malam di pelabuhan Roro Bengkalis.
Kurir narkoba berinisial Ad (32) ditangkap aparat bersama kendaraan yang digunakan, yakni mobil Terios bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi di dalamnya
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10/2019) pagi.
Dikatakan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram. Serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir. Seluruh barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.
"Rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis.
Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Kurir narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati. Pihak Polres Bengkalis masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan tersebut.(efb)
Berita Lainnya
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas
Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS
Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau