PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
KLHK Segel 4 Korporasi HTI, Jikalahari Sebut Polda Riau Hanya Tangani Perusahaan Sawit
PEKANBARU, Riauin.com - Dalam proses penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menyegel 19 perusahaan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di seluruh Indonesia. Termasuk empat di antaranya merupakan perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
Menurut Koordinator Jikalahari Made Ali, ia menyuport kinerja KLHK terkait penyegelan 19 perusahaan HTI dan sawit yang selama ini menjadi biang kebakaran lahan di Indonesia termasuk di Riau juga.
"Untuk di Provinsi Riau sendiri, kita dorong KLHK untuk gugat perdatanya terhadap empat perusahaan yang telah disegel," ungkap Made saat dihubungi wartawan, Rabu (21/8/2019) siang.
KLHK ini menurut Made memiliki tiga wewenang penuh dalam menuntut perusahaan HTI dan sawit di Indonesia termasuk Riau. Di antaranya, menuntut dalam bentuk hukum pidananya, administrasi dan perdatanya. Sementara penegakan hukum setempat tidak.
"Karena KLHK sering menang gugat perusahaan HTI yang terbakar dalam hukum perdatanya. Sementara untuk Polda Riau, menetapkan tersangka terutama HTI tidak berani. Jika sempat itu terjadi, bisa-bisa kejadian 2015 silam (SP3,red) kembali terulang," aku Made.
Lebih lanjut, Made berpendapat Polda Riau hanya cukup menetapkan tersangka dari perusahaan sawit saja dalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau. "Jangan perusahaan HTI pula, Polda Riau tidak memiliki keberanian untuk itu (menetapkan tersangka HTI, red)," tukasnya.
"Kapolda Riau hanya prestasinya berani menetepkan tersangka perusahaan sawit, tidak untuk perusahaan HTI. Termasuk yang kemarin, tersangka PT SSS sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla," tutur Made.
Lebih lanjut, penanganan perusahaan HTI, Made ingin KLHK menuntaskan segalanya dalam gugatan hukum perdata. Dimana KLHK jelas bahwa yang bekas areal kawasan terbakar tidak beleh ditanami kembali, terutama lahan gambut sebab itu akan dijadikan sebagai fungsi lindung.
"Mau gak mau izin perusahaan tersebut harus direview kembali atau dicabut. Bisa juga dikurangi luas lahannya," tegas Made. (int/nol)
Menurut Koordinator Jikalahari Made Ali, ia menyuport kinerja KLHK terkait penyegelan 19 perusahaan HTI dan sawit yang selama ini menjadi biang kebakaran lahan di Indonesia termasuk di Riau juga.
"Untuk di Provinsi Riau sendiri, kita dorong KLHK untuk gugat perdatanya terhadap empat perusahaan yang telah disegel," ungkap Made saat dihubungi wartawan, Rabu (21/8/2019) siang.
KLHK ini menurut Made memiliki tiga wewenang penuh dalam menuntut perusahaan HTI dan sawit di Indonesia termasuk Riau. Di antaranya, menuntut dalam bentuk hukum pidananya, administrasi dan perdatanya. Sementara penegakan hukum setempat tidak.
"Karena KLHK sering menang gugat perusahaan HTI yang terbakar dalam hukum perdatanya. Sementara untuk Polda Riau, menetapkan tersangka terutama HTI tidak berani. Jika sempat itu terjadi, bisa-bisa kejadian 2015 silam (SP3,red) kembali terulang," aku Made.
Lebih lanjut, Made berpendapat Polda Riau hanya cukup menetapkan tersangka dari perusahaan sawit saja dalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau. "Jangan perusahaan HTI pula, Polda Riau tidak memiliki keberanian untuk itu (menetapkan tersangka HTI, red)," tukasnya.
"Kapolda Riau hanya prestasinya berani menetepkan tersangka perusahaan sawit, tidak untuk perusahaan HTI. Termasuk yang kemarin, tersangka PT SSS sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla," tutur Made.
Lebih lanjut, penanganan perusahaan HTI, Made ingin KLHK menuntaskan segalanya dalam gugatan hukum perdata. Dimana KLHK jelas bahwa yang bekas areal kawasan terbakar tidak beleh ditanami kembali, terutama lahan gambut sebab itu akan dijadikan sebagai fungsi lindung.
"Mau gak mau izin perusahaan tersebut harus direview kembali atau dicabut. Bisa juga dikurangi luas lahannya," tegas Made. (int/nol)
Berita Lainnya
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut