PILIHAN
Denda Masih Diampuni, Segera Bayar PBB Sebelum 31 Agustus
PEKANBARU, Riauin.com - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh tempo pada 31 Agustus ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
"Jatuh tempo pembayaran PBB ini 31 Agustus 2019. Jadi yang belum membayarkan pajaknya, segera bayarkan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (20/8/2019) sore.
Kata pria yang akrab disapa Ami ini, wajib pajak tidak mesti repot mengantre di kantor Bapenda atau pun di UPT Bapenda di kecamatan. Wajib pajak bisa membayar melalui Bank atau pun di gerai Indomaret dan Alfamart.
"Seperti Bank Riau Kepri (BRK) dan BNI. Pembayaran PBB ini juga bisa di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart terdekat dengan tempat tinggal wajib pajak," jelasnya.
Ami juga menjelaskan, Bapenda masih mengampuni denda PBB wajib pajak yang menunggak, hingga 31 Agustus ini. Jadi, kata dia, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak yang menunggak saja.
"Karena batas waktu penghapusan denda PBB sempena hari jadi Provinsi Riau ke-62 dan HUT RI ke-74 akan berakhir bersamaan jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus," kata dia.
Bagi wajib pajak yang hendak membayar PBB, persyaratan yang harus dipenuhi hanya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.(int/nol)
"Jatuh tempo pembayaran PBB ini 31 Agustus 2019. Jadi yang belum membayarkan pajaknya, segera bayarkan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (20/8/2019) sore.
Kata pria yang akrab disapa Ami ini, wajib pajak tidak mesti repot mengantre di kantor Bapenda atau pun di UPT Bapenda di kecamatan. Wajib pajak bisa membayar melalui Bank atau pun di gerai Indomaret dan Alfamart.
"Seperti Bank Riau Kepri (BRK) dan BNI. Pembayaran PBB ini juga bisa di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart terdekat dengan tempat tinggal wajib pajak," jelasnya.
Ami juga menjelaskan, Bapenda masih mengampuni denda PBB wajib pajak yang menunggak, hingga 31 Agustus ini. Jadi, kata dia, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak yang menunggak saja.
"Karena batas waktu penghapusan denda PBB sempena hari jadi Provinsi Riau ke-62 dan HUT RI ke-74 akan berakhir bersamaan jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus," kata dia.
Bagi wajib pajak yang hendak membayar PBB, persyaratan yang harus dipenuhi hanya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru