PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Lagi, Kanwil Kemenkumham Deportasi 19 TKA Ilegal
TKA China ilegal
Riauin.com, Pekanbaru - Pasca mendeportasi 16 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China, sore ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi kembali 19 TKA ilegal.
Menurut Kakanwil Kemenkumhal Riau Ferdinand Siagian adalah deportasi untuk ketiga kalinya. Deportasi pertama dilakukan sebanyak 14 TKA yang kedua sebanyak 2 TKA. "Jika diakumulasikan, kami sudah melakukan deportasi tenaga kerja asing asal China yang bekerja di proyek PLTU Tenayan milik PLN sebanyak 35 orang," kata Ferdinand.
Deportasi tersebut dilakukan karena ke 19 TKA China tersebut melanggar ketentuan dokumen keimigrasian. Ke 35 TKA yang dipekerjakan diporyek PLTU milik PLN tersebut hanya memiliki visa kunjungan, sedangkan keberadaan mereka adalah pekerja.
Dilain tempat, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa mengatakan mereka akan mengawal proses deportasi 19 TKA ilegal asal China itu sampai ke Bandara SSK II Pekanbaru.
"Ke-19 TKA asal China yang dideportasi itu akan diberangkatkan dari Bandara SSK II Pekanbaru menuju ke Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian akan diterbangkan ke negara asalnya di Tiongkok," jelasnya.
Sedangkan TKA asal China yang masih dipekerjakan di PLTU Tenayan lainnya masih dalam proses pemberkasan. Jika masih ada yang menyalahi dokumen keimigrasian, akan dilakukan deportasi kembali. (oce)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto