Lagi, Kanwil Kemenkumham Deportasi 19 TKA Ilegal


Rabu, 22 Februari 2017 - 15:36:02 WIB
Lagi, Kanwil Kemenkumham Deportasi 19 TKA Ilegal TKA China ilegal 
Riauin.com, Pekanbaru - Pasca mendeportasi 16 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China, sore ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi kembali 19 TKA ilegal.

Menurut Kakanwil Kemenkumhal Riau Ferdinand Siagian adalah deportasi untuk ketiga kalinya. Deportasi pertama dilakukan sebanyak 14 TKA yang kedua sebanyak 2 TKA. "Jika diakumulasikan, kami sudah melakukan deportasi tenaga kerja asing asal China yang bekerja di proyek PLTU Tenayan milik PLN sebanyak 35 orang," kata Ferdinand.

Deportasi tersebut dilakukan karena ke 19 TKA China tersebut melanggar ketentuan dokumen keimigrasian. Ke 35 TKA yang dipekerjakan diporyek PLTU milik PLN tersebut hanya memiliki visa kunjungan, sedangkan keberadaan mereka adalah pekerja. 

Dilain tempat, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa mengatakan mereka akan mengawal proses deportasi 19 TKA ilegal asal China itu sampai ke Bandara SSK II Pekanbaru. 

"Ke-19 TKA asal China yang dideportasi itu akan diberangkatkan dari Bandara SSK II Pekanbaru menuju ke Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian akan diterbangkan ke negara asalnya di Tiongkok," jelasnya.

Sedangkan TKA asal China yang masih dipekerjakan di PLTU Tenayan lainnya masih dalam proses pemberkasan. Jika masih ada yang menyalahi dokumen keimigrasian, akan dilakukan deportasi kembali. (oce)